“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” tutupnya.
Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum, Dodi Reza Alex, Reinhard Clinton SH MH saat ditemui di PN Palembang mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan mantan Bupati Muba tersebut.
“Kami masih akan membicarakan hal ini dengan klien kami Dodi Reza Alex, terkait upaya hukum seperti apa yang kan kita ambil. Apakah akan kasasi atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga:Tora Sudiro Tengah Bahagia Lantaran Anak Pertama MenikahDemo Mahasiswa Sulsel Menjebol Pagar Kantor DPRD Sulsel Saat Demo Mengawal Putusan MK
Untuk diketahui, mantan Bupati Dodi Reza Alex dijerat dengan pasal tentang perbuatan korupsi, yang mana diduga mantan Bupati Muba tersebut turut menerima aliran dana fee dari 4 paket proyek di PUPR Muba.
Atas perbuatannya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara.
Setelah itu pihak Dodi mengajukan banding dengan hasil putusan, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang pada tingkat Sidang tingkat pertama menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 tahun penjara.