Bermula dari curhatan Mahfud MD
Diberitakan Kompas.com (21/6/2024), awal mula menculnya isu RUU Perampasan Aset berawal dari curhatan Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud menyampaikan, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai, belum disetujui DPR. Padahal, kata dia, RUU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Dalam RUU ini, pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan dilakukan.
Baca Juga:Muncul Nama Mulyono Trending Topik di X Ternyata Nama Asli Jokowi, Begini Asal MulanyaMenikah Selama 2 Tahun Jenifer Lopez Gugat Cerai Ben Affleck
Dengan begitu, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, negara dapat menyelamatkan aset-aset negara yang dikorupsi.
“Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui,” kata Mahfud setelah melakukan kunjungan ke panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul, Jumat (3/2/2023).
Beberapa hari kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan.
“Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Menurut dia, undang-undang perampasan aset tindak pidana tersebut penting untuk segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera kepada para koruptor.
Presiden menekankan, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.