Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut empat, Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana. Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak termasuk dalam kewenangan MK.
Majelis hakim MK menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Luthfi dan Dia mempersoalkan berita acara rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara, bukan mengenai penetapan hasil suara oleh KPU. Berdasarkan pertimbangan ini, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dan menetapkan bahwa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon tetap sah, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan demikian, kemenangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman (Jigus) sebagai pasangan calon pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 tetap diakui dan sah.