Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka berhasil melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, Rabu pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 55 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memusnahkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan, Rabu pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 55 perkara berkekuatan hukum tetap alias inkrah, yang terdiri dari narkotika, pencurian, pencabulan, hingga penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan, mengungkapkan bahwa 55 perkara inkrah tersebut terdiri dari 25 kasus narkotika, psikotropika, dan kesehatan. Kemudian, kasus pencurian dan penggelapan sebanyak 25 perkara, serta 5 perkara lainnya yakni pencabulan, perjudian, dan penganiayaan.
Baca Juga:Aher Pimpin Tim Pemenangan Jabar ASIH, Syaikhu-Ilham Optimistis Menang Pilgub JabarBekas TPS Liar Disulap Jadi Taman & Area Jogging – Video
Wawan menambahkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan selain minuman terlarang dan ratusan gram narkotika, pihaknya juga turut memusnahkan sejumlah barang bukti seperti ribuan pil tramadol, handphone, hingga senjata tajam.
Sementara itu, terkait jumlah tersangka, Wawan menjelaskan bahwa dari setiap perkara terdiri dari satu hingga dua orang atau lebih. Dengan begitu, pihaknya memastikan akan terus berkolaborasi serta terjun langsung demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Majalengka.