Tanah Bengkok Desa Setupatok Diklaim Warga – Video

Tanah Bengkok Desa Setupatok Diklaim Warga
0 Komentar

Tanah Bengkok atau Tanah Titisara milik Pemerintah Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini dipermasalahkan setelah salah seorang warga mengklaim kepemilikannya dengan bukti sertifikat. Warga tersebut mengaku membeli tanah bengkok tersebut meski Pemerintah Desa Setupatok tidak pernah menjualnya selama beberapa periode kepemimpinan Kuwu.

Pertemuan antara unsur Muspika Mundu, Pemerintah Desa (Pemdes), dan tokoh masyarakat dengan warga yang mengklaim kepemilikan tanah ini memanas. Dalam pertemuan tersebut, warga tersebut menunjukkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah bengkok milik desa.

Kuwu Setupatok, Johar, menjelaskan bahwa menurut bukti yang ada, tanah bengkok desa Setupatok merupakan pemberian dari Bupati Cirebon Suwendo pada tahun 1990. Tanah ini awalnya merupakan milik Keraton Kanoman yang kemudian dihibahkan kepada Pemda untuk dikelola oleh desa Setupatok.

Baca Juga:Cairan Tebu Tumpah Di Jalan Rawan Kecelakaan – VideoPerkembangan Olahraga Skateboard Di Cirebon – Video

Terkait klaim tanah yang disebut sebagai Tanah Titisara milik desa oleh warga, Pemdes mempertanyakan siapa pihak yang menjual tanah tersebut dan meminta mereka untuk menghadirkan bukti kepemilikan berupa Surat Akta Jual Beli (AJB). Kuwu Setupatok menegaskan bahwa selama ini tidak ada pihak desa yang merasa telah menjual tanah tersebut.

Warga yang mengklaim tersebut mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dimaksud, namun ia menyatakan tidak akan menggarap atau menyewakan tanah tersebut, melainkan membiarkannya dikelola oleh pihak lain.

Adapun luas total tanah bengkok yang dikelola oleh Pemdes Setupatok mencapai 8,1 hektare, sementara yang diklaim warga sudah dibeli sekitar 3 hektare.

0 Komentar