Seleksi PPIH Arab Saudi Dibuka! Ini Persyaratannya dan Cara Mudah Daftar Secara Online!

dok.ist
foto: haji.kemenag.go.id
0 Komentar

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

Baca Juga:Cara Senam Wajah untuk Meniruskan Pipi dengan Mudah dan SantaiApa yang Menyebabkan Lemak Pipi Menumpuk? Yuk Cek Penyebabnya!

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
0 Komentar