Status Tanah Bengkok Setupatok Hanya Pinjam Pakai – Video

Status Tanah Bengkok Setupatok Hanya Pinjam Pakai
0 Komentar

Pemerintah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, angkat bicara terkait persoalan tanah bengkok yang diakui milik Desa Setupatok dan kini tengah menjadi sengketa. Selasa siang, Kuwu Banjarwangunan menjelaskan bahwa pada tahun 1990-an, tanah tersebut di-SK-kan oleh Bupati untuk hak pinjam pakai Desa Setupatok karena pada saat itu desa tersebut tidak memiliki tanah bengkok.

Persoalan sengketa tanah bengkok milik Pemerintah Desa Setupatok yang diakui oleh salah seorang pemilik tanah, Dian, membuat Pemerintah Desa Banjarwangunan turut memberikan klarifikasi. Kuwu Banjarwangunan, Sulaeman, menyatakan bahwa tanah eks pangonan atau tanah bengkok yang dipermasalahkan tersebut merupakan milik Pemerintah Desa Banjarwangunan.

Sulaeman menjelaskan bahwa pada tahun 1990-an, di masa kepemimpinan Bupati Suwendo, Desa Setupatok tidak memiliki tanah bengkok. Oleh sebab itu, melalui SK Bupati, tanah tersebut diberikan hak pinjam pakai kepada Desa Setupatok. Namun, pada tahun 1994, seorang yang mengaku sebagai keluarga Keraton, Raden Kasan Jayadiningrat, mengklaim tanah tersebut dan berniat menjualnya kepada warga Bandung sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Ono Surono Sosialiasikan Perda Desa Wisata Kepada Masyarakat Indramayu – VideoSekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Mengadakan Inhouse Training – Video

Pada tahun 1997, di masa kepemimpinan Kuwu Setupatok, Yusuf, pembeli tanah asal Bandung mengajukan sertifikat atas tanah seluas hampir 3 hektare. Sertifikat tersebut baru terbit pada tahun 2010 atas nama warga Lampung bernama Dakartoni. Selanjutnya, pada tahun 2022, Pemerintah Desa Setupatok melalui Kuwu Jumadi menggugat pembatalan sertifikat tanah tersebut dengan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, Desa Setupatok memenangkan gugatan. Namun, BPN mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hasilnya, BPN menang sehingga sertifikat tanah tersebut dinyatakan sah.

Sementara itu, sejumlah pihak yang mengklaim tanah tersebut diminta untuk menahan diri sambil menunggu proses lebih lanjut dari pihak terkait.

0 Komentar