Dewan Pengupahan Kota Cirebon telah menetapkan UMK Kota Cirebon untuk tahun 2025. Sesuai regulasi pemerintah pusat, UMK Kota Cirebon naik sebesar 6,5 persen, sehingga besaran UMK menjadi dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah.
Dewan Pengupahan Kota Cirebon, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah Kota Cirebon, serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan lainnya, melakukan rapat membahas penetapan Upah Minimum Kota. Sesuai keputusan pemerintah pusat, UMK di tahun 2025 ada kenaikan sebesar enam setengah persen.
Dalam forum rapat yang digelar di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon pada Kamis siang, sejumlah unsur memberikan pandangan dan masukan sebelum ditetapkan. Dan setelah adanya kesepakatan, Dewan Pengupahan Kota Cirebon menetapkan besaran UMK menjadi dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah.
Baca Juga:Sosialisasi Penanganan Kemiskinan Di Kec. Kedawung – VideoRencana Penataan Kawasan Trusmi Sebagai Pusat Wisata – Video
Meski sempat adanya argumen penetapan UMK yang dituangkan dalam berita acara, namun setelah selesai, hasil kesepakatan ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Diharapkan, dengan kenaikan UMK, dapat menjadi acuan bagi para pengusaha guna meningkatkan kesejahteraan. Para pekerja juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerjanya untuk memajukan perusahaan.