Kasus moral yang menjerat salah satu oknum anggota DPRD Kuningan beberapa bulan lalu berujung pada keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sanksi ini akan diterapkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan digelarnya sidang pelantikan anggota pengganti. Keputusan PAW ini merupakan hasil dari sidang etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang kemudian ditindaklanjuti oleh partai pengusung.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, pada Kamis siang kemarin menerangkan bahwa sidang pelantikan harus segera dilaksanakan karena Surat Keputusan (SK) dari Gubernur sudah diterima pihaknya. Penentuan pelaksanaan pada Rabu depan merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus).
Kasus PAW kali ini menjadi catatan pertama BK DPRD Kuningan yang terbilang cukup cepat disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:SMAN 3 Kota Cirebon Siap Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar – Video4 Korban Longsor Belum Ditemukan – Video
Sebelumnya, kasus ini bermula saat terjadi pengaduan masyarakat mengenai adanya seorang oknum anggota DPRD yang diduga terlibat kasus moral. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BK melalui sidang etik. Penanganan kasus ini menghasilkan sejumlah rekomendasi dan ditindaklanjut dengan berbagai pertimbangan, termasuk dari pihak partai pengusung.
Nuzul Rachdy menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD akan selalu siap melayani pengaduan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD.
Selain itu, kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat dalam tiga bulan terakhir, hingga beberapa kali demo dan audiensi dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.