Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Rokhmad menegaskan bahwa PT KAI tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai proses hukum yang berlaku.
KAI Daop 3 Cirebon juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik yang vital,” pungkas Rokhmad.