- Serangan terhadap sistem pertahanan dan militer (peretasan, sabotase digital, pencurian data strategis).
- Serangan ke infrastruktur penting, misalnya jaringan listrik, telekomunikasi, dan transportasi.
- Operasi disinformasi yang bisa memecah belah masyarakat atau melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.
- Spionase dan perang siber yang dilakukan oleh pihak asing atau kelompok tertentu.
“Tentunya, dalam operasionalisasinya TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain yang memiliki tugas yang beririsan dengan siber seperti Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Komdigi, dan Polri. Karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Frega.
TNI Nggak Akan Bergerak Sendiri
TNI nggak bakal jalan sendiri dalam menangani pertahanan siber. Mereka akan bersinergi dengan berbagai lembaga terkait, seperti:
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) yang fokus pada pengamanan siber nasional.
- Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) yang bertanggung jawab atas regulasi dan infrastruktur digital.
- Polri, yang menangani aspek hukum terkait kejahatan siber.
Jadi, tugas TNI di dunia siber bersifat defensif dan hanya untuk kepentingan pertahanan negara, bukan buat ngawasin rakyat.
Baca Juga:Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Mulai Beroperasi 2032!Prabowo: Potensi Zakat di Indonesia Capai Rp 327 Triliun, Tapi Realisasinya Masih Jauh
Selama kita nggak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, internet tetap jadi tempat yang bebas buat berekspresi dan berpendapat!