Polsek Gebang, Polresta Cirebon, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan fokus pemberantasan minuman keras (miras) pada Kamis sore. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan miras jenis ciu serta miras pabrikan berbagai merek.
Setelah selesai melakukan patroli arus balik dan pengamanan tempat wisata, Kapolsek Gebang, AKP Wawan Hermawan, memimpin operasi razia miras bersama anggota Reskrim Aipda Yahya dan anggota SPK Bripda Nuradam. Mereka menyasar warung dan rumah yang diduga menjual miras secara ilegal.
Saat merazia salah satu rumah di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, petugas menemukan 49 botol miras pabrikan berbagai merek serta 24 botol ciu ukuran 600 ml yang tersimpan dalam kardus.
Baca Juga:Kemeriahan Festival Lebaran Desa Gebang Kulon – VideoKondisi Lalu Lintas Di Pantura Plered Padat Merayap – Video
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Gebang, AKP Wawan Hermawan, menyatakan bahwa razia miras akan terus digencarkan. Pasalnya, miras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon. Dengan upaya ini, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, sehingga warga dapat merasa aman dan nyaman.