Gak Sulit, Ini Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Dapat Dilakukan Dari Rumah Loh

Cara mencairkan dana BPJS Kesehatan
Pencairan dana program Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline maupun online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto: BPJS Ketenagakerjaan-Tangkapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang disusun pemerintah kepada peserta untuk memberikan manfaat berupa uang tunai sebagai jaminan di hari tua.

Dana ini akan diberikan ketika peserta telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia maupun mengalami cacat total tetap. Selain itu, dana ini juga dapat dicarikan oleh peserta ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Baca Juga:Ini Tips agar Produktif Melakukan Pekerjaan dari RumahIni Rekomendasi Ide Usaha dengan Modal Kecil yang Dapat Kamu Lakukan dari Rumah Saja

Sebelum melakukan pencairan dana, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan serta dipahami oleh peserta dan sebelum membahas mengenai cara atau langkah pencairan dana tersebut, simak terlebih dahulu beberapa situasi yang memungkinkan kamu untuk melakukan pencairan dana.

1. Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun ke Atas

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki usia pensiun, maka kamu berhak untuk mencairkan dana JHT.

2. Meninggal Dunia

Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta yang telah meninggal dunia dapat dicairkan oleh ahli waris yang sah.

3. Mengalami Cacat Total Tetap

Selain itu, peserta yang berhak untuk mencairkan saldo dana program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang berada disituasi ini.

4. Mengalami PHK

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dapat mencairkan dana JHT setelah satu bulan tidak bekerja.

5. Mengundurkan Diri

Dana program JHT dapat dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri pekerjaannya setelah satu bulan dari tanggal pengunduran diri.

Dokumen yang Diperlukan

Peserta yang berada disituasi tersebut kemudian dapat mengajukan pencairan dana. Namun, perlu diperhatikan juga mengenai dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca Juga:Tagihan Pembayaran Sudah Muncul? Berikut Cara Bayar Traveloka PayLaterMau S2 di Luar Negeri Gratis? Ikuti Program Beasiswa Kerja Sama LPDP Metalurgi NEU 2025 di Tiongkok

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).
  • Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).
  • Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4.NPWP (jika ada).

Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Program JHT, yaitu dapat dilakukan secara offline maupun online. Pencairan dana secara offline dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara pengajuan pencairan dana program JHT secara offline dan online.

Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Secara Offline

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
  2. Ambil nomor antrian
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan
  4. Proses verifikasi data oleh petugas
  5. Tunggu proses persetujuan
  6. Setelah pengajuan pencairan disetujui, kemudian dana JHT akan ditransfer melalui rekening bank yang telah didaftarkan.

Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Secara Online

Pencairan saldo JHT secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkan pencairan dana JHT secara online.

  1. Download dan Install Aplikasi JMO
  2. Registrasi atau Login ke akun JMO
  3. Pilih Menu ‘Klaim Saldo JHT’
  4. Isi Data dan Upload Dokumen
  5. Verifikasi Melalui Video Call
  6. Tunggu Persetujuan
  7. Dana Ditransfer ke Rekening

Itulah langkah-langkah dalam melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Program JHT. Pahami alur pengajuannya serta lengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan.

0 Komentar