Permahi Desak Ungkap Aktor Di Balik TGR Rp. 3,2 Miliar Disdikbud – Video

Permahi Desak Ungkap Aktor Di Balik TGR Rp. 3,2 Miliar Disdikbud
0 Komentar

Dua persoalan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK senilai 3,2 miliar rupiah dan dugaan masalah hilangnya dana Taspen pegawai PPPK, memicu desakan dari Permahi Kuningan agar aktor di balik persoalan tersebut diungkap secara terbuka.

Dua persoalan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK senilai 3,2 miliar rupiah dan dugaan masalah raibnya dana Taspen pegawai PPPK para guru, menjadi bahan audiensi Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia atau Permahi Kuningan bersama DPRD di ruang sidang utama DPRD, Kamis siang.

Audiensi dihadiri unsur pimpinan DPRD dan Komisi 4 DPRD Kuningan dan sejumlah fraksi. Namun forum ini justru memunculkan pertanyaan baru, setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak hadir langsung. Disdikbud hanya diwakili Kepala Bidang Pembinaan SMP, sementara Sekretaris Daerah yang disebut turut diundang juga tidak hadir.

Baca Juga:Pertanyakan Perpanjangan SK, Alumni Desak Rektor Segera Gelar Mubes Ikatan Alumni UGJBayi Baru Lahir Dibuang Ke Sungai – Video

Ketua Permahi Kuningan Virgi Ferdansyah menilai, banyak pertanyaan mendasar tidak terjawab karena para pengambil kebijakan tidak hadir dalam audiensi bersama mahasiswa. Menurutnya, persoalan ini menyangkut temuan BPK, tuntutan ganti rugi, hingga dugaan penyalahgunaan dana Taspen PPPK yang menjadi kegelisahan publik.

Permahi juga menyoroti kabar adanya upaya pengembalian kerugian negara yang diduga dibebankan ke sekolah, bahkan disebut menyeret guru untuk menanggung tuntutan ganti rugi secara patungan. Meski pihak Disdikbud membantah adanya skema patungan guru, penjelasan tentang pengelolaan kantin sekolah untuk pengembalian dana justru menuai kritik.

Permahi menegaskan, Inspektorat Kuningan harus berani menelusuri aktor utama di balik tuntutan ganti rugi 3,2 miliar rupiah tersebut. Mereka menilai penelusuran jangan hanya berhenti di tingkat sekolah, tetapi juga menyentuh level pengambil kebijakan di dinas.

Permahi memastikan pengawalan kasus ini tidak akan berhenti pada audiensi saja. Organisasi mahasiswa hukum tersebut mengaku tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum yang lebih tinggi, hingga siap melapor ke KPK jika ditemukan indikasi tindak pidana.

0 Komentar