Kecelakaan Saat Kerja, Ini Langkah Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencarian JKK BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline. Foto: Radar Kudus/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial dan kesehatan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Pada program JKK ini mencakup biaya perawatan medis penggantian biaya transportasi dan santunan uang tunai, jika pekerja mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan JKK memiliki iuran, Anda harus memahami iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan karena iuran ini berbeda-beda tergantung pada status peserta termasuk penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran. Besarnya iuran pun berkisar dari presentasi upah atau Jumlah penghasilan tertentu.

Baca Juga:Cek Aplikasi Dana Kamu, Ini Cara Klaim Dana Kaget Dengan CepatIngin Punya Mobil Baru? Kredit Mobil Ke Bank BRI Aja

Persyaratan Dokumen Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

  1. Laporan kecelakaan tahap 1 (formulir 3)
  2. Laporan kecelakaan tahap 2 (formulir 3A)
  3. Laporan kecelakaan tahap 3 formulir 3B)
  4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  5. Menyerahkan E-ktp
  6. Kronologis kejadian kecelakaan ditambah dengan fotocopy E-ktp 2 saksi.
  7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas.
  8. Surat perintah tugas luar atau lembur jika kejadian kecelakaan di luar waktu kerja.
  9. Fotocopy absensi jika kasus kecelakaan terjadi pada saat waktu kerja.
  10. Buku tabungan.
  11. NPWP milik peserta yang terdaftar (saldo lebih dari 50 juta)

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Offline

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan jaminan kecelakaan kerja.
  2. Mengambil nomor antrian untuk mengklaim jjk jaminan kematian.
  3. Menunggu dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian jaminan pensiun.
  4. Kemudian menerima pelayanan dari petugas jaminan hari tua.
  5. Menerima tanda terima klaim jaminan kecelakaan kerja dari petugas.
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui s survei jaminan kematian.
  7. Menunggu menerima saldo jjk di rekening anda.

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Online

  1. Siapkan persyaratan seperti dokumen yang dibutuhkan, secara lengkap dan tepat.
  2. Kemudian Anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Setelah sampai, Anda bisa menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim jjk kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Anda nantinya akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  5. Kemudian setelah itu Anda bisa mengambil nomor antrian untuk mengklaim jjk dan menunggu panggilan dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Anda akan dilayani oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan dan Anda bisa mengikuti proses sampai dengan tanda terima klaim.
  7. Kemudian Anda bisa menunggu karena Anda akan menerima saldo jjk melalui rekening yang didaftarkan.

Anda juga bisa mencari tahu tentang informasi status klaim, jika anda sudah melengkapi semua dokumen persyaratan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan baik secara daring maupun luring maka anda bisa memantau status klaim hak Anda sebagai peserta dengan langkah-langkah di bawah ini.

1.membuka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

2. Kemudian masukkan nomor KPJ (kartu peserta Jamsostek) atau nomor identitas kependudukan (Nik) anda.

3. Terakhir Anda bisa mengecek informasi status klaim dengan mengklik lacak klaim saya.

Dengan begitu, Anda dapat mengikuti prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditentukan dan telah anda ikuti langkah-langkah pengajuan klaim baik secara manual ataupun online.

0 Komentar