Syarat Dan Cara Pencairan BPJS ketenagakerjaan JHT Online dan Offline

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Radar Bandung/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- BPJS ketenagakerjaan adalah badan penyelenggaraan jaminan sosial yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia termasuk jaminan hari tua, pensiun, dan kecelakaan kerja serta kematian.

BPJS ketenagaan kerja diberikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga Kerja Indonesia.

Program ini dikembangkan dengan cara menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun pekerja informal.

Baca Juga:Ingin Punya Mobil Baru? Kredit Mobil Ke Bank BRI AjaTernyata Telur Omega Memiliki Banyak Manfaat Untuk Kesehatan Loh. Yuk Cari tau

Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

  • Usia pensiun atau 56 tahun.
  • Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
  • Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
  • Berhenti atau mengundurkan diri.
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Catat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim sebagai jaminan hari tua (JHT) 10%
  • Klaim sebagai jaminan hari tua (JHT) 30%
  • Klaim jaminan hari tua (JHT) PMI.

Setelah Anda membaca syarat-syarat untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, berikutnya Anda bisa membaca tentang cara untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengklaim JHT BPJS ketenagakerjaan secara online.

  1. Langkah pertama Anda harus mengunjungi portal layanan BPJS ketenagakerjaan pada situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Kemudian Anda harus mengisi data diri Anda seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
  3. Langkah selanjutnya Anda bisa mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/PNG/PDF/JPEG dengan ukuran maksimal file 6 MB.
  4. Setelah Anda mendapat konfirmasi data pengajuan Anda bisa langsung mengklik simpan.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email anda yang Anda cantumkan.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo BPJS ketenagakerjaan aAda akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Namun jika Anda ingin mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan cara.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Offline

Untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline maka anda perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Langkah-langkahnya adalah.

1. Persiapkan Dokumen

Anda perlu menyiapkan dokumen asli seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, kartu keluarga, buku tabungan, e-ktp, dan surat keterangan berhenti bekerja (jika berlaku).

2. Kunjungi Kantor Cabang

Kemudian Anda bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang ada di kota Anda.

3. Mengambil Nomor Antrian

Setelah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengambil nomor antrian untuk layanan klaim JHT.

4. Mengisi Formulir

Baca Juga:Rekomendasi Rumah Minimalis Modern Cocok Untuk Gen ZIngin Terkenal Dan Punya Banyak Penghasilan? Content Creator Tiktok Bisa Jadi Pilihan

Anda bisa langsung mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan oleh petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

5. Wawancara

Kemudian Anda bisa mengikuti proses wawancara dan proses verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan setempat.

6. Tanda Terima

Anda akan menerima tanda terima setelah verifikasi data dan wawancara Anda dinyatakan berhasil.

7. Proses Selesai

Setelah proses selesai, maka Anda diminta untuk memberikan penilaian kepuasan anda dengan melakukan survei di e-survey

8. Menunggu Pencairan

Kemudian Anda bisa menunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda yang telah anda daftarkan.

Namun perlu Anda ketahui bahwa pencairan saldo JHT membutuhkan waktu yang berbeda-beda.

Hal tersebut bergantung pada berapa jumlah saldo yang dimiliki oleh Anda sebagai pemohon.

Jika saldo yang dimiliki oleh Anda sebagai pemohon masih dibawa Rp10 juta, maka anda hanya membutuhkan waktu pencairan maksimal hanya dalam satu hari kerja sejak berkas Anda dinyatakan lengkap.

Akan tetapi jika saldo Anda sebagai pemohon di atas Rp10 juta, maka Anda membutuhkan waktu pencairan sedikit lebih lama, maksimal 5 hari kerja sejak berkas Anda dinyatakan lengkap.

0 Komentar