Syarat Dan Cara Pencairan BPJS ketenagakerjaan JHT Online dan Offline

Pencarian BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Radar Bandung/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

1. Persiapkan Dokumen

Anda perlu menyiapkan dokumen asli seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, kartu keluarga, buku tabungan, e-ktp, dan surat keterangan berhenti bekerja (jika berlaku).

2. Kunjungi Kantor Cabang

Kemudian Anda bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang ada di kota Anda.

3. Mengambil Nomor Antrian

Setelah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengambil nomor antrian untuk layanan klaim JHT.

4. Mengisi Formulir

Baca Juga:Ingin Punya Mobil Baru? Kredit Mobil Ke Bank BRI AjaTernyata Telur Omega Memiliki Banyak Manfaat Untuk Kesehatan Loh. Yuk Cari tau

Anda bisa langsung mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan oleh petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

5. Wawancara

Kemudian Anda bisa mengikuti proses wawancara dan proses verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan setempat.

6. Tanda Terima

Anda akan menerima tanda terima setelah verifikasi data dan wawancara Anda dinyatakan berhasil.

7. Proses Selesai

Setelah proses selesai, maka Anda diminta untuk memberikan penilaian kepuasan anda dengan melakukan survei di e-survey

8. Menunggu Pencairan

Kemudian Anda bisa menunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda yang telah anda daftarkan.

Namun perlu Anda ketahui bahwa pencairan saldo JHT membutuhkan waktu yang berbeda-beda.

Hal tersebut bergantung pada berapa jumlah saldo yang dimiliki oleh Anda sebagai pemohon.

Baca Juga:Rekomendasi Rumah Minimalis Modern Cocok Untuk Gen ZIngin Terkenal Dan Punya Banyak Penghasilan? Content Creator Tiktok Bisa Jadi Pilihan

Jika saldo yang dimiliki oleh Anda sebagai pemohon masih dibawa Rp10 juta, maka anda hanya membutuhkan waktu pencairan maksimal hanya dalam satu hari kerja sejak berkas Anda dinyatakan lengkap.

Akan tetapi jika saldo Anda sebagai pemohon di atas Rp10 juta, maka Anda membutuhkan waktu pencairan sedikit lebih lama, maksimal 5 hari kerja sejak berkas Anda dinyatakan lengkap.

0 Komentar