1. Persiapkan Dokumen
Anda perlu menyiapkan dokumen asli seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, kartu keluarga, buku tabungan, e-ktp, dan surat keterangan berhenti bekerja (jika berlaku).
2. Kunjungi Kantor Cabang
Kemudian Anda bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang ada di kota Anda.
3. Mengambil Nomor Antrian
Setelah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengambil nomor antrian untuk layanan klaim JHT.
4. Mengisi Formulir
Baca Juga:Ingin Punya Mobil Baru? Kredit Mobil Ke Bank BRI AjaTernyata Telur Omega Memiliki Banyak Manfaat Untuk Kesehatan Loh. Yuk Cari tau
Anda bisa langsung mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan oleh petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
5. Wawancara
Kemudian Anda bisa mengikuti proses wawancara dan proses verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan setempat.
6. Tanda Terima
Anda akan menerima tanda terima setelah verifikasi data dan wawancara Anda dinyatakan berhasil.
7. Proses Selesai
Setelah proses selesai, maka Anda diminta untuk memberikan penilaian kepuasan anda dengan melakukan survei di e-survey
8. Menunggu Pencairan
Kemudian Anda bisa menunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda yang telah anda daftarkan.
Namun perlu Anda ketahui bahwa pencairan saldo JHT membutuhkan waktu yang berbeda-beda.
Hal tersebut bergantung pada berapa jumlah saldo yang dimiliki oleh Anda sebagai pemohon.
Baca Juga:Rekomendasi Rumah Minimalis Modern Cocok Untuk Gen ZIngin Terkenal Dan Punya Banyak Penghasilan? Content Creator Tiktok Bisa Jadi Pilihan
Jika saldo yang dimiliki oleh Anda sebagai pemohon masih dibawa Rp10 juta, maka anda hanya membutuhkan waktu pencairan maksimal hanya dalam satu hari kerja sejak berkas Anda dinyatakan lengkap.
Akan tetapi jika saldo Anda sebagai pemohon di atas Rp10 juta, maka Anda membutuhkan waktu pencairan sedikit lebih lama, maksimal 5 hari kerja sejak berkas Anda dinyatakan lengkap.