4. Santunan Anak Yatim Piatu
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp270.000 kepada anak yatim piatu di seluruh Indonesia.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bagi warga miskin yang terdeteksi dalam DTKS dan datanya valid, pemerintah akan menanggung biaya iuran BPJS sebesar Rp42.000 per bulan.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan ini sudah memasuki termin 2 yang akan disalurkan mulai bulan Mei hingga September 2025. Adapun besaran bantuan yang diberikan menyesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Baca Juga:Mau Mulai Investasi Reksa Dana di Bareksa? Berikut Cara Mendaftar AkunnyaPenting! Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menulis CV dan Surat Lamaran Kerja, Simak Penjelasan Berikut
- SD kelas 2–5: Rp 450.000/tahun
- SD kelas 1/6: Rp 225.000/tahun
- SMP kelas 8: Rp 750.000/tahun
- SMP kelas 7/9: Rp 375.000/tahun
- SMA kelas 11: Rp 1.800.000/tahun
- SMA kelas 10/12: Rp 900.000/tahun
Melalui program bantuan ini, pemerintah berharap bantuan sosial yang diberikan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat secara merata.