Desa Tegal Gubug, Kecamatan Arjawinangun, kini sudah bisa memanfaatkan sampah rumah tangga menjadi pupuk organik serta menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomis yang tinggi.
Tempat pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, and recycle di Tegal Gubug kini menjadi tempat pembuangan sampah warga yang telah mampu menghasilkan pupuk organik.
Sampah-sampah organik dari masyarakat langsung diambil oleh petugas sampah dari rumah ke rumah, kemudian digiling dengan mesin hingga menjadi pupuk organik.
Baca Juga:MAKI akan Ajukan Praperadilan Jika KPK Tak Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BIProtes Jalan Rusak Tak Tersentuh Perbaikan Pemerintah – Video
Selain mampu mengolah sampah organik, petugas sampah juga dapat memilah sampah seperti botol air minum kemasan, plastik, botol kaca, dan kain, yang kemudian dikumpulkan untuk dijual, sehingga dapat menambah penghasilan.