Tanpa Ribet! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Online, Ini Panduannya

klaim jht online
Panduan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO. Foto: Tangkapan Layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kabar gembira bagi penerima BPJS Ketenagakerjaan, karena mulai bulan Mei 2025, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa lewat online.

Skema klaim JHT Online akan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

JMO merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan layanan digital yang komprehensif kepada peserta.

Baca Juga:Google Resmi Ubah Logo G, Terbaru Sejak 10 TahunSpesifikasi Lengkap Samsung S25 Edge, Smartphone Tipis dengan Desain Memikat

Dengan aplikasi JMO ini, pengajuan klaim JHT sekarang menjadi lebih cepat dan mudah, tanpa harus menunggu dan mengantre di kantor cabang.

Saldo maksimal yang bisa dicairkan adalah sebesar Rp15 juta bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Jika anda yang ingin klaim JHT lewat online maka simak persyaratan dan panduan klaim JHT di artikel ini.

Persyaratan Pengajuan JHT Online

Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut daftar kriteria yang bisa cairkan JHT.

– Usia Pensiun 56 Tahun

– Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

– Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

– Mengundurkan diri

– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

– Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

– Cacat total tetap

– Meninggal dunia

– Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

– Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

– Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Panduan Klaim JHT Online

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

Baca Juga:7 Rekomendasi Makanan Sehat Cocok untuk Jaga Asupan Gizi Anak. Apa Saja? Deretan Hero Mage Terkuat di ML, Sekali Ulti Musuh Langsung Mati, Apa Saja? 

6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, lalu klik Konfirmasi.

10. Pengajuan klaim JHT anda berhasil diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Itulah panduan lengkap dan mudah klaim JHT online via aplikasi JMO. Perlu diketahui untuk info terbarunya, anda bisa pantau di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

0 Komentar