Gak Ada Kapoknya, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap – Video

Gak Ada Kapoknya, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap
0 Komentar

Seorang pemuda berusia 20 tahun kembali berurusan dengan polisi setelah ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kuningan. Parahnya, pelaku sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

Hal ini terungkap saat petugas gabungan dari Polres Kuningan dan Cirebon bersama-sama mengejar pelaku pencurian yang terjadi di Kecamatan Mandirancan pekan lalu.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara menjelaskan, pelaku yang berinisial MWP berusia 20 tahun merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:BBWS Cimancis Dianggap Slow Respon Terhadap Keluhan Masyarakat – VideoMenegangkan, Kebakaran Rumah di Pinggir SPBU Cijoho – Video

Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 9 Mei lalu di depan sebuah toko di Desa Randobawailir, Kuningan. Saat itu, pemilik toko baru saja memarkirkan motor Honda Beat hitam. Namun, tak berapa lama kemudian, korban mendengar suara stater mesin. Saat melihat ke depan, motor sedang dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal. Teriakan maling dari pihak korban membuat warga sekitar bereaksi cepat melakukan pengejaran.

Bahkan, pengejaran ini dilakukan warga hingga memasuki wilayah Kecamatan Beber, Cirebon. Satu orang pelaku terjatuh di daerah Halimpu. Motor yang digunakan ditinggalkan dan kedua pelaku kabur menggunakan satu motor yang belakangan diketahui motor ini juga merupakan hasil curian.

Kejadian temuan motor hasil curian ini langsung ditangani pihak Polsek Beber. Polisi juga menemukan dua handphone dan sebuah kunci T. Dari hasil pengembangan petugas, pelaku MWP akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu, 11 Mei 2025 di wilayah Cirebon. Sementara 1 pelaku lainnya berinisial F kini dalam pengejaran petugas.

Dari catatan kepolisian, MWP merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor. Dia telah beberapa kali melakukan aksi-aksi yang sama. Saat ini, MWP masih diamankan di Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

0 Komentar