Dalam waktu dekat, Satpol PP Kota Cirebon berencana melakukan sosialisasi terhadap PKL di wilayah Sukalila Kota Cirebon. Sejumlah pedagang khawatir lapaknya digusur dan direlokasi karena penertiban direncanakan akan dilakukan di bulan Juni 2025.
Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sempadan Sungai Sukalila oleh Pemerintah Kota Cirebon menuai sejumlah reaksi dari para pedagang. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban karena lahan di sempadan sungai merupakan kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung.
Sebelumnya, BBWS siap melakukan pembenahan normalisasi sungai jika kondisinya sudah ditertibkan pemerintah. Di sempadan Sungai Sukalila tidak hanya dihuni oleh pedagang dari Sukalila Selatan, namun banyak PKL lain yang juga mendirikan lapak semi permanen di sepanjang bantaran sungai, termasuk di kawasan Pasar Mambo dan Kalibaru Utara yang didominasi pedagang bunga.
Baca Juga:Disnaker Bagikan Cara Aman Kerja Di Luar Negeri – VideoDPPKBP3A Jamin Laju Pertumbuhan Penduduk Terkendali – Video
Selama ini, para pedagang tergabung dalam paguyuban, namun mengenai sewa lapak dan retribusi dikelola oleh paguyuban. Para pedagang berharap jika nanti ada penertiban harus dilakukan secara menyeluruh.
Sementara untuk sosialisasi, direncanakan akan mulai dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon dalam waktu dekat. Dan rencananya penertiban dilakukan bulan Juni 2025 jika tidak ada hambatan.