Aturan Baru dari Menteri Meutya untuk Kurir Paket, Begini Cara Nentuin Tarifnya

foto
ilustrasi/ freepik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ngeluarin aturan baru lewat Peraturan Menteri Komdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Salah satu topik yang dibahas cukup penting nih, terutama buat kamu yang suka belanja online atau kerja di bidang logistik—yaitu soal tarif pengiriman alias ongkir.

Ongkir Ditentukan Perusahaan, Tapi Harus Pakai Rumus Pemerintah

Jadi gini, menurut aturan ini, tarif ongkir ditentukan sama penyedia layanan pengiriman alias perusahaan kurir. Tapi bukan berarti bebas nentuin harga semaunya, ya. Tetap ada rumus perhitungan dari pemerintah yang harus diikutin.

Rumusnya simpel:

Biaya operasional + margin = Tarif pengiriman

Nah, yang dimaksud biaya operasional ini termasuk:

Baca Juga:Waspada! Minum Matcha Berlebihan Bisa Bikin Tubuh ‘K.O’— Ini Penjelasan Ahli!Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Akhirnya Masuk! Cek DANA Kamu Malam Ini

  • Gaji kurir dan staf
  • Biaya transportasi (kayak bensin, tol, dll)
  • Aplikasi dan teknologi
  • Kerja sama dengan penyedia sarana, kayak gudang, kendaraan, dan juga mitra individu (kayak driver freelance gitu).

Nggak Ada Batas Atas Bawah, Tapi Bisa Dievaluasi

Beda sama tarif listrik atau bensin yang ada harga minimal dan maksimal, ongkir ini nggak diatur tarif batas bawah atau atas.

Kata Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, hal ini sesuai sama Undang-Undang Pos yang memang membebaskan tarif, asal pakai rumus yang tadi.

“Tapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif. Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya,” kata Gunawan, Jumat (16/5/2025).

Tapi bukan berarti pemerintah lepas tangan sepenuhnya. Kalau ada laporan dari pelaku usaha atau pihak terkait soal tarif yang dianggap nggak wajar, pemerintah bisa turun tangan dan ngelakuin evaluasi tarif.

Evaluasi ini bakal ngelihat dari 5 hal:

  • Kondisi pasar
  • Biaya operasional sebenarnya
  • Dampaknya ke masyarakat
  • Keuangan perusahaan
  • Kelangsungan layanan pos itu sendiri

Kalau memang perlu, pemerintah bisa nentuin tarif batas atas atau bawah, tapi cuma sementara, maksimal selama 6 bulan aja.

Bebas Ongkir dan Diskon? Bisa, Tapi Ada Aturannya

Nah, ini yang menarik buat kita para pengguna: soal bebas ongkir atau potongan harga.

Di aturan yang baru, disebutkan kalau diskon atau gratis ongkir boleh-boleh aja sepanjang tahun, asal tarifnya nggak di bawah biaya pokok.

Baca Juga:Samsung Siap Luncurkan Galaxy S25 FE, Versi “Ramah Kantong” dari Flagship Andalannya!Tragis! TikToker Cantik Asal Meksiko Tewas Ditembak Saat Lagi Live

Tapi kalau diskonnya sampai bikin tarif jadi lebih rendah dari biaya pokok, maka hanya boleh dilakukan 3 hari dalam sebulan. Kalau perusahaan pengin ngasih promo lebih dari itu, mereka bisa minta izin ke Komdigi buat dievaluasi.

“Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi, Nanti kita lihat apakah harga itu layak atau tidak diperpanjang,” lanjut Gunawan.

0 Komentar