RADARCIREBON.TV- Daftar Hitam atau biasa disebut Blacklist adalah sebuah daftar yang berisi nama orang, organisasi atau entitas lain yang dianggap tidak dapat dipercaya atau tidak diinginkan oleh pihak yang membuat daftar tersebut.
Tanpa kita sadari, nama kita bisa saja masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam karena memiliki skor kredit pada BI Checking yang sangat jelek.
Jika hal tersebut memang terbukti, maka pengajuan kredit Anda akan menjadi sulit.
Baca Juga:Waspada Pengaruh Negatif Medsos, Batasi Sosial Media Untuk Anak. Kenapa?Tunaiku Pinjaman Online Bisa Jadi Penyelamat Dompet Kosong
BI checking adalah sistem pengecekan catatan atau riwayat kredit seseorang yang bisa diakses oleh Bank dan lembaga perbankan di Indonesia.
Saat ini, BI checking berubah nama menjadi sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu bagaimana sih melakukan pemutihan, agar nama kita bebas dari blacklist atau daftar hitam BI checking atau SLIK.
Cara Melakukan Pemutihan BI Checking
Jika Anda adalah seseorang yang mendapatkan skor 3,4 dan 5 pada BI checking, maka Anda harus melakukan pemutihan skor agar Anda bisa mengajukan pinjaman kembali. Caranya adalah.
1. Melunasi Tunggakan
Anda bisa membersihkan BI checking dengan cara melunasi cicilan kredit yang telah lama jatuh tempo. Biasanya skor kredit yang melambung tinggi disebabkan oleh kegagalan pembayaran Anda, sehingga menyebabkan tunggakan yang banyak.
Anda harus segera melunasi kredit hutang Anda sesuai dengan nominal yang tertera pada sistem BI checking atau SLIK agar skor kredit Anda membaik.
Anda bisa melakukan cek riwayat kredit di akun Anda sambil melakukan pelunasan hutang Anda. Jika Anda merasa ada pengajuan kredit yang janggal atau pengajuan kredit yang tidak pernah Anda ajukan, maka Anda bisa langsung melaporkannya ke pihak pemberi layanan tersebut.
Baca Juga:Gak Cuman Dibikin Sambel, Cabai Bisa Dijadikan Lauk. Penasaran? Simak Penjelasan Dibawah IniAnda Harus Tahu, Ini Dia Manfaat Dari Undur-Undur Untuk Kesehatan
tagihan yang ada di dalam sistem kredit tersebut akan dihapus oleh sistem jika memang Anda terbukti tidak pernah mengajukan kredit janggal tersebut.
2. Menyertakan Surat Klarifikasi Dari Bank
anda bisa melakukan konfirmasi seputar kebenaran data ke Otoritas Jasa Keuangan dengan membawa surat klarifikasi untuk membersihkan BI checking.
Anda bisa mengajukan ke bank atau lembaga pemberi kredit yang anda ajukan pinjaman untuk mendapatkan surat klarifikasi yang resmi.
setelah anda melakukan hal tersebut maka anda bisa menunggu sampai skor kredit di BI checking atau slik diubah oleh lembaga terkait. Anda bisa mengecek secara berkala sehingga skor kredit Anda tidak lagi mencapai angka 3,4 ataupun 5.
biasanya pembaruan data di BI checking memerlukan waktu selama 30 hari terhitung dari hari pembuatan laporan pemutihan atau pembersihan. Jadi anda bisa menunggu kurang lebihnya selama 30 hari atau 1 bulan untuk bisa mengajukan pinjaman kredit kembali.
3. Memantau Skor Kredit Pada BI Checking
Anda bisa mengecek Apakah skor kredit Anda telah berubah atau belum karena pelunasan tunggakan cicilan kredit dapat mengubah skor kredit pada BI checking.
Anda bisa mengajukan komplain ke bank atau lembaga keuangan penyedia layanan kredit yang anda ajukan jika memang kredit Anda sudah dilunasi oleh Anda namun belum mengalami perubahan.
Akan tetapi, sebelum Anda mencoba cara untuk pemutihan dari daftar hitam BI Checking sebaiknya Anda memahami atau melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap skor kredit Anda.
BI Checking menyimpan informasi seputar riwayat kredit nasabah dalam suatu sistem, bernama Sistem Informasi Debitur (SID).
Data dari setiap nasabah akan diterima oleh Bank Indonesia atau OJK dan diintegrasikan di SID.
Dari data-data tersebut, maka akan diketahui skor kredit yang telah dikategorikan berdasarkan kemampuan nasabah dalam melunasi pinjaman.
Anda harus tahu berapa skor-skor kredit yang aman, hingga skor kredit yang akan membuat Anda masuk ke dalam daftar hitam atau Blacklist.
Skor kredit 1 menandakan bahwa kredit tersebut lancar, yang artinya debitur dapat membayar cicilan beserta bunga pinjamannya di setiap bulan tanpa adanya tunggakan.
Skor kredit 2 adalah kredit Dalamp Perhatian Khusus (kredit DPK), artinya debitur memiliki tunggakan cicilan pinjaman terhitung mulai dari 1 sampai dengan 90 hari.
Skor kredit 3 adalah kredit tidak lancar, yang artinya debitur memiliki tunggakan cicilan selama 91 hari hingga 120 hari.
Skor kredit 4 adalah kredit yang diragukan, yang artinya debitur melakukan penunggakan cicilan kredit mulai dari 121 hari hingga 180 hari.
Skor kredit 5 adalah kredit macet, yang artinya debitur melakukan penunggakan pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Dari skor-skor di atas yang sudah kami jelaskan, ada beberapa skor yang memang harus dibersihkan. Nasabah dengan skor 2 memberikan perhatian khusus karena bisa saja berdampak pada Non Performing Loan (NPL).
Akan tetapi, nasabah yang memiliki skor 3 sampai dengan 5 secara otomatis sudah masuk ke dalam blacklist BI Checking dan diberikan label NPL.
Apakah Anda masih memiliki tunggakan? jika iya, Anda harus segera melunasinya agar nama Anda terhindar dari blacklist BI checking dan Anda bisa mengajukan kredit kembali secara lancar.