Namamu Masuk Daftar Hitam BI Checking? Begini Tips Membersihkan Nya

Blacklist BI Checking
Waspada Terhadap kredit Anda, pastikan selalu melunasi tagihan Anda agar tidak masuk daftar hitam. Foto: Radar Mojokerto/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Daftar Hitam atau biasa disebut Blacklist adalah sebuah daftar yang berisi nama orang, organisasi atau entitas lain yang dianggap tidak dapat dipercaya atau tidak diinginkan oleh pihak yang membuat daftar tersebut.

Tanpa kita sadari, nama kita bisa saja masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam karena memiliki skor kredit pada BI Checking yang sangat jelek.

Jika hal tersebut memang terbukti, maka pengajuan kredit Anda akan menjadi sulit.

Baca Juga:Waspada Pengaruh Negatif Medsos, Batasi Sosial Media Untuk Anak. Kenapa?Tunaiku Pinjaman Online Bisa Jadi Penyelamat Dompet Kosong

BI checking adalah sistem pengecekan catatan atau riwayat kredit seseorang yang bisa diakses oleh Bank dan lembaga perbankan di Indonesia.

Saat ini, BI checking berubah nama menjadi sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu bagaimana sih melakukan pemutihan, agar nama kita bebas dari blacklist atau daftar hitam BI checking atau SLIK.

Cara Melakukan Pemutihan BI Checking

Jika Anda adalah seseorang yang mendapatkan skor 3,4 dan 5 pada BI checking, maka Anda harus melakukan pemutihan skor agar Anda bisa mengajukan pinjaman kembali. Caranya adalah.

1. Melunasi Tunggakan

Anda bisa membersihkan BI checking dengan cara melunasi cicilan kredit yang telah lama jatuh tempo. Biasanya skor kredit yang melambung tinggi disebabkan oleh kegagalan pembayaran Anda, sehingga menyebabkan tunggakan yang banyak.

Anda harus segera melunasi kredit hutang Anda sesuai dengan nominal yang tertera pada sistem BI checking atau SLIK agar skor kredit Anda membaik.

Anda bisa melakukan cek riwayat kredit di akun Anda sambil melakukan pelunasan hutang Anda. Jika Anda merasa ada pengajuan kredit yang janggal atau pengajuan kredit yang tidak pernah Anda ajukan, maka Anda bisa langsung melaporkannya ke pihak pemberi layanan tersebut.

Baca Juga:Gak Cuman Dibikin Sambel, Cabai Bisa Dijadikan Lauk. Penasaran? Simak Penjelasan Dibawah IniAnda Harus Tahu, Ini Dia Manfaat Dari Undur-Undur Untuk Kesehatan

tagihan yang ada di dalam sistem kredit tersebut akan dihapus oleh sistem jika memang Anda terbukti tidak pernah mengajukan kredit janggal tersebut.

2. Menyertakan Surat Klarifikasi Dari Bank

anda bisa melakukan konfirmasi seputar kebenaran data ke Otoritas Jasa Keuangan dengan membawa surat klarifikasi untuk membersihkan BI checking.

Anda bisa mengajukan ke bank atau lembaga pemberi kredit yang anda ajukan pinjaman untuk mendapatkan surat klarifikasi yang resmi.

0 Komentar