5 Cara yang Perlu Dilakukan Ketika KTP-mu Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal
Bila kamu menjadi korban penyalahgunaan KTP, maka segeralah memblokir NIK KTP untuk mencegah penyebaran data lebih jauh. Foto: Dukcapil-Tangkapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pencurian data merupakan tindak kejahatan yang sangat merugikan banyak orang.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini menjadi dokumen yang banyak digunakan sebagai syarat dalam melakukan sesuatu termasuk pinjaman online (Pinjol). Namun, ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menyalahgunakan data tersebut.

Apabila kamu menjadi korban penyalahgunaan data tersebut, segeralah memblokir KTP yang disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal. Kamu perlu melakukan cara-cara di bawah ini untuk mengamankan datamu agar tidak digunakan lebih jauh.

Baca Juga:Lebih Up-to-date Berjualan dengan Metode Pembayaran Qris, Ini Cara DaftarnyaPunya Tagihan Pinjol tapi Mau Ajukan KUR BRI? Jangan Khawatir, Simak Informasinya

1. Jangan Membayar Pinjaman

Apabila mendapatkan tagihan pinjaman, namun kamu tidak merasa memiliki sangkutan dengan pihak pinjol tersebut maka kamu tidak perlu membayar tagihan tersebut.

2. Pantau Aktivitas Keuangan

Kamu perlu melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas keuanganmu. Kamu perlu melakukan pengecekkan secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas maupun transaksi mencurigakan di rekeningmu.

3. Blokir KTP di Dukcapil

Bila kamu sudah mengetahui bahwa kartu idenitasmu disalahgunakan, maka kamu perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan kasus penyalahgunaan KTP. Setelah itu, kamu dapat meminta kepada petugas untuk memblokir KTP tersebut.

4. Hubungi Pinjol Terkait

Selain itu, kamu juga dapat menghubungi layanan pinjol terkait dan memberikan penjelasan mengenai situasimu saat ini dan meminta untuk membatalkan serta memastikan tidak akan ada tagihan lagi selanjutnya.

5. Melaporkan ke OJK

Cara selanjutnya yang dapat kamu lakukan adalah dengan melaporkan penyalahgunaan KTP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi maupun call center OJK di nomor 157. Selain itu, kamu juga dapat melaporkan kejadian ini melalui email [email protected].

6. Melaporkan ke Polisi

Cara lainnya yang dapat kamu lakukan ketika menjadi korban akibat pihak tidak bertanggungjawab adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwajib. Kamu dapat melaporkan kasus penyalahgunaan KTP yang menimpamu kepada polisi. Langkah ini sangat penting untuk memperoleh langkah hukum dan perlindungan kedepannya, sehingga pihak berwajib dapat menindaklanjuti praktik tersebut.

Demikian cara yang dapat dilakukan ketika menjadi korban penyalahgunaan identitas KTP. Penting juga diingat ketika melakukan pengaduan maupun membuat laporan untuk menyertakan bukti tentang penyalahgunaan tersebut.

0 Komentar