Apa Itu Paspor Diplomatic dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Foto
Foto/Paspor Diplomatik (voi.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Jika kamu sering mendengar berita tentang pejabat negara yang dapat mendapatkan akses khusus selama imigrasi saat bepergian ke luar negeri, kamu mungkin bertanya-tanya mengapa warna paspor kita berbeda meskipun kita berasal dari negara yang sama. Sangat tepat mereka menggunakan paspor diplomatik.

Meskipun paspor ini terdengar eksklusif, banyak orang bingung apa yang membedakan paspor ini dengan paspor biasa. Jika kamu penasaran, lihat penjelasan lengkap berikut tentang paspor diplomatik!

1. Pengertian paspor diplomatic

Paspor diplomatik, yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk diplomat, pejabat tinggi negara, atau orang-orang yang menjalankan tugas negaranya di luar negeri, menunjukkan bahwa pemiliknya sedang menjalankan misi diplomatik, bukan sekadar jalan-jalan atau urusan pribadi.

Baca Juga:Catat Sekarang Juga! Inilah Syarat dan Harga Pendakian Gunung Semeru 2025Liburan Asyik ke Peta Park Bandung? Inilah Info Lokasi, Rute, Daya Tarik, dan Tipsnya

2. Siapa aja yang berhak punya?

Tidak semua orang memiliki paspor jenis ini. Beberapa pejabat berikut biasanya menerima paspor diplomatic:

  • presiden dan wakil presiden,
  • menteri dan pejabat tinggi negara,
  • duta besar atau perwakilan diplomatik, dan
  • delegasi resmi yang mewakili negara dalam misi luar negeri.

3. Manfaat dan keistimewaannya

Paspor ini memiliki beberapa keistimewaan karena digunakan untuk kepentingan diplomatik. Namun, perlu diingat bahwa hak istimewa ini hanya berlaku untuk mereka yang menjalankan tugas resmi. Di antara keunggulan tersebut adalah:

  • Akses khusus di bandara, seperti jalur imigrasi yang lebih cepat,
  • Bebas visa ke beberapa negara, tergantung kerja sama diplomatik, dan
  • Perlindungan hukum internasional sesuai Konvensi Wina.

4. Beda dengan paspor biasa dan paspor dinas

Paspor diplomatic (berwarna hitam) khusus untuk urusan diplomatik dan kenegaraan tingkat tinggi, sementara paspor biasa (berwarna hijau) digunakan untuk perjalanan umum, sementara paspor dinas (biru tua) digunakan untuk perjalanan kedinasan.

5. Gak bisa digunakan sembarangan

Meskipun paspor diplomatic memiliki banyak keistimewaan, mereka tidak dapat menggunakannya untuk keperluan pribadi atau liburan. Paspor ini hanya berlaku selama masa tugas diplomatik dan akan ditarik kembali setelah masa tugas selesai.

Peran penting seseorang dalam hubungan internasional ditunjukkan dengan paspor diplomatik. Meskipun terlihat eksklusif, dokumen ini memiliki peran penting dalam diplomasi. Sekarang kamu sudah tahu apa yang membedakan paspor biasa, kan?

Untuk mendapatkan berita terbaru, ikuti RadarCirebon. TV. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

0 Komentar