Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon, Tahun 2024 hanya Menangani 4 Aduan 

Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon, Tahun 2024 hanya Menangani 4 Aduan 
Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon, Tahun 2024 hanya Menangani 4 Aduan 
0 Komentar

CIREBON – Mungkin masyarakat belum banyak yang tahu tentang lembaga Komisi Informasi Daerah (KID). Salah satu daerah yang memiliki lembaga KID adalah Kota Cirebon.

Komisioner Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon yang menjabat saat ini adalah periode 2021 – 2025. Terdapat lima orang komisioner yang saat ini menjabat di Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon, yakni Chandra Bima Pramana, S.H., M.M., Adi Arifudin, S.H., Jauhari, S.E., M.Si., Lutfiyah Handayani, S.Sos.I., serta Ekky Bahtiar, S.E.

Berdasarkan informasi, bahwa komisioner Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon tahun ini berakhir. Bahkan saat ini telah ditunjuk sejumlah tokoh untuk menjadi panitia seleksi (pansel) calon komisioner Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon yakni Mukarto, Adang Jumhur, dan Hediyana Yusuf.

Baca Juga:Wapres Gibran Kunjungan Kerja ke Indramayu, Ini Jadwal KegiatannyaMAKI Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI

Lantas apa tugas dan fungsi dari lemabaga Komisi Informasi Daerah? Berdasarkan laman dari website www.cirebonkota.go.id Tugas Pokok dan Fungsi dari Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon itu meliputi:

1. Tugas Pokok

Komisi Informasi Kota/Kabupaten bertugas menerima, memeriksa, dan memutus

sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Adjudikasi

Nonlitigasi.

2. Fungsi /wewenang

Meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik

Tingkat Kabupaten /Kota yang bersangkutan.

Tugas Lembaga Kesekretariatan

1. Sekretaris

Fungsi : Memberikan Pelayanan dan Fasilitasi kepada Komisi Informasi dalam

menjalankan kebijakan pelayanan Informasi Publik di Kota Cirebon.

Tugas dan wewenang :

1. Memimpin kesekretariatan dan perkantoran Komisi Informasi Kota Cirebon.

2. Memberikan pelayanan tehnis kepada Komisi Informasi Kota Cirebon.

3. Memfasilitasi penyelenggaraan sosialisasi, diskusi seminar dan rapat-rapat

keterbukaan informasi publik Kota Cirebon.

4. Memanggil dan mengundang pihak ketiga terkait dengan kegiatan Komisioner

dan penyelesaian mediasi dan ajudikasi nonlitigasi Kota Cirebon.

5. Memfasilitasi kegiatan kemitraan antara Komisi Informasi dengan lembaga lain.

2. Bagian Adminstrasi Umum

Fungsi : Membantu Sekretaris menyelesaikan administrasi dan tata usaha umum dan

perkantoran.

Tugas dan wewenang :

1. Menyelesaikan surat menyurat dan pencatatan surat-surat masuk dan

keluar,pengetikan sekretariat.

2. Melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan Komisi Informasi Kota

Cirebon.

3. Melaksanakan urusan kegiatan-kegiatan kesekretariatan.

4. Melaksanakan pengadaan,pencatatan dan inventarisasi barang sekretariat.

0 Komentar