5. Melaksanakan hubungan kemasyarakatan dan informasi secretariat.
6. Membantu Sekretariat dalam rangka mengelola administrasi keuangan,
menyusun rencana keuangan tahunan,menyelenggarakan realisasi Anggaran.
3. Bagian Penyelesaian Sengketa
Fungsi : Melakukan proses adminstrasi dan pelayanan urusan sengketa dalam
sekretariat.
Tugas dan wewenang :
1. Mengagendakan surat-surat masuk dan keluar serta pengetikan dokumen
penyelesaian sengketa.
2. Melayani penyelenggaraan rapat-rapat rutin secretariat yang berkaitan dengan
penyelesaian sengketa informasi publik.
3. Membantu pelaksanaan proses Mediasi dan Adjudikasu nonlitigasi.
4. Melaksanakan hubungan kemasyarakatan.
Meski demikian, berdasarkan dari unggahan di akun media social milik Komisi Informasi Kota Cirebo, selama tahun 2024 hanya menangangi 4 aduan dari masyarakat. Keempat aduan tersebut yakni:
1. Permohonan Informasi Publik antara Pemohon Masyarakat Transparansi Jawa Barat, terhadap Termohon Kepala SMKN 1 Kota Cirenon di bulan November.
2. Permohonan Informasi Publik antara Pemohon Sdr. Danial Rafi’Aisyah dan Shofwana Hafidh terhadap Termohon Kepala DPUTR Kota Cirebon, pada bulan Agustus. 3. Permohonan Informasi Publik antara Pemohon Sdr. Danial Rafi’Aisyah dan Sdr. Shofwana Hafidh, terhadap Termohon Kepala DPUTR Kota Cirebon dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, pada bulan Juli. 4. Permohonan Informasi Publik antara Pemohon Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) terhadap Termohon Sekretaris Daerah Kota Cirebon, bulan Maret.