Tarif Air PAM Tirta Kamuning akan Naik – Video

Tarif Air PAM Tirta Kamuning akan Naik
0 Komentar

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning Kuningan mengumumkan bahwa tarif air minum akan naik mulai bulan Juni 2025 mendatang. Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/KEP 663 REK Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Batas Atas dan Batas Bawah.

Upaya sosialisasi rencana kenaikan tarif pelanggan air bersih sudah mulai dilakukan. Meskipun kenaikan tarif air minum rencananya akan diberlakukan pada bulan Juni, pembayaran kenaikan akan dibebankan pada bulan Juli 2025 mendatang.

Direktur Utama PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfa Putra, mengatakan bahwa penyesuaian tarif air minum ini dilakukan setelah melalui kajian dengan berbagai pihak. Kenaikan tarif juga sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai tarif batas atas dan batas bawah tahun 2024 kemarin.

Baca Juga:DPMD Bentuk Posyantek Di 2 Desa Kec. Mundu – VideoTampung Aspirasi Selaraskan Program Dan Visi Pembangunan Daerah – Video

Dalam keputusan tersebut, tarif batas bawah untuk PAM Tirta Kamuning sebesar Rp5.725 per meter kubik. Dengan adanya penyesuaian, pihaknya berencana menaikkan tarif air bersih menjadi Rp4.859 per meter kubik yang sebelumnya Rp3.950 per meter kubik. Kenaikan ini belum sesuai dengan tarif batas bawah instruksi Gubernur, dan PAM Tirta Kamuning akan terus melakukan sosialisasi kepada para pelanggan.

Penyesuaian tarif ini merupakan upaya PAM Tirta Kamuning dalam meningkatkan pelayanan dan kapasitas produksi air bersih kepada masyarakat.

0 Komentar