Takut Diteror Debt Collector, Begini Cara Hapus Data Pinjaman Online

Debt Collector
Ikuti Cara-cara agar Anda terhindar dari Debt Collector. Foto: Radar Sukabumi/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

OJK bertanggung jawab mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia termasuk penyedia layanan pinjaman online.

Anda harus menyampaikan informasi dengan jelas dan lengkap, serta menjelaskan bahwa anda sudah melakukan upaya di atas untuk menghapus data pribadi anda dari layanan pinjaman online namun masih menemui kendala.

Jangan lupa untuk menyertakan bukti-bukti seperti surat komunikasi dengan layanan pelanggan, tangkapan layar, atau email konfirmasi penghapusan akun.

Baca Juga:Tips Agar KUR BRI Disetujui Saat Skor Kredit BurukPendaftaran TNI AD Gelombang II Dibuka, Daftar Sebelum 8 Juni 2025

Pihak OJK akan menindaklanjuti laporan anda dan melakukan investigasi terhadap penyedia layanan pinjaman online yang bermasalah.

Dengan begitu anda tidak perlu khawatir bahwa data Anda masih tersimpan di aplikasi pinjaman online yang pernah anda pinjam.

0 Komentar