MK Putuskan: Nggak Cuma Sekolah Negeri, Sekolah SD–SMP Swasta Juga Harus Bebas Biaya!

foto
ilustrasi anak sekolah/ foto: freepik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bikin keputusan penting yang bakal bikin banyak orang tua lega. Jadi gini ceritanya…

Melansir laman CNBC Indonesia, sidang yang digelar Selasa (27/5) di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK setuju buat mengubah sebagian isi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Intinya, pemerintah sekarang wajib menjamin pendidikan 9 tahun (SD–SMP) gratis bukan cuma di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta!

Baca Juga:7 Tanda Asam Lambung Naik dan Cara Simpel Biar Nggak KambuhSidang Perdana, Ridwan Kamil Absen Lagi dari Gugatan Lisa Mariana

Kok Bisa Gitu?

Nah, awalnya aturan yang ada cuma bilang sekolah negeri yang harus gratis. Tapi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bilang, ini nggak adil.

Kenapa? Karena nggak semua anak bisa masuk sekolah negeri—tempatnya terbatas banget. Jadi banyak yang akhirnya terpaksa sekolah di swasta, yang biayanya jelas lebih mahal.

Contohnya, di tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri cuma bisa nampung sekitar 970 ribu anak SD dan 245 ribu anak SMP. Sementara sekolah swasta harus nampung sisanya—yang jumlahnya juga nggak sedikit.

Makanya MK bilang, negara tetap punya tanggung jawab buat semua anak—mau dia sekolah di negeri atau swasta. Kalau nggak, nanti yang ekonomi lemah jadi makin susah akses pendidikannya.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Jadi Gimana Solusinya?

Negara wajib bikin aturan dan alokasi anggaran yang adil. Misalnya, ngasih subsidi atau bantuan buat anak-anak yang sekolah di swasta karena sekolah negeri penuh. Ini supaya nggak ada lagi cerita “nggak sekolah karena mahal”.

Dan yang penting, MK juga bilang, pasal di UUD 1945 soal pendidikan itu nggak nyebut harus negeri doang. Artinya, negara wajib biayai pendidikan dasar semua warga negara—di mana pun mereka sekolah.

Baca Juga:Kabar Baik! BSU Rp600 Ribu Bakal Cair Lagi Mulai Juni 2025, Cek Kamu Dapat atau Nggak!Heboh! Pabrik Skincare Palsu dari Tepung Tapioka Digerebek, Omzet Sampai Miliaran

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” papar Enny

Gugatan ini diajukan sama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bareng tiga orang: Fathiyah dan Novianisa Rizkika (dua ibu rumah tangga), serta Riris Risma Anjiningrum (seorang PNS). Mereka prihatin karena banyak anak di sekitar mereka harus bayar mahal karena cuma kebagian sekolah swasta.

0 Komentar