Sidang Perdana, Ridwan Kamil Absen Lagi dari Gugatan Lisa Mariana

foto
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. (Foto: Disway.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Sidang gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025). Tapi, ada satu hal yang bikin banyak orang bertanya-tanya — Ridwan Kamil nggak kelihatan batang hidungnya di sidang itu.

Sidangnya sendiri mulai sekitar jam 10.30 pagi di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Bandung. Walau begitu, suasananya masih penuh tanda tanya karena si tergugat, alias Kang Emil, belum muncul juga.

Kuasa Hukum Lisa: Kok Nggak Datang Lagi?

Pengacara Lisa, Markus Nababan, bilang dia cukup menyayangkan absennya Ridwan Kamil. Katanya, sidang ini masih dihitung sidang perdana karena sebelumnya Kang Emil juga nggak hadir.

Baca Juga:Kabar Baik! BSU Rp600 Ribu Bakal Cair Lagi Mulai Juni 2025, Cek Kamu Dapat atau Nggak!Heboh! Pabrik Skincare Palsu dari Tepung Tapioka Digerebek, Omzet Sampai Miliaran

“Ini masih sidang perdana karena kemarin tergugat tidak hadir. Jadi hari ini kita lihat legalitas dari tergugat, tapi tadi terlihat dengan jelas bahwa masih ada yang kurang yaitu KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa (Ridwan Kamil) terhadap pengacaranya,” jelas Markus di PN Bandung.

Dia juga ngingetin soal aturan dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yang intinya menyarankan biar pihak-pihak yang bersengketa datang langsung ke pengadilan sebagai bentuk itikad baik.

“Kenapa ini penting? Karena kehadiran prinsipal memungkinkan verifikasi langsung apakah surat kuasa dan dokumen pendukung benar-benar berasal dari Pak Ridwan Kamil,” tambah Markus.

Pengacara Ridwan Kamil: Nggak Wajib Datang Kok

Sementara itu, dari pihak Ridwan Kamil, kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, bilang kalau Kang Emil nggak datang ya karena nggak wajib juga sih hadir langsung di sidang perdana, apalagi dalam kasus perdata kayak gini.

“Jadi kenapa tidak hadir, karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam acara hukum perdata disebutkan harus hadir, dan itu harus hadir,” kata Muslim.

Dia juga bilang kalau mereka hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Jadi walau Kang Emil nggak kelihatan di sidang, mereka tetap ikutin prosesnya.

Nah, hasil sidang kali ini, hakim memutuskan supaya kedua belah pihak mediasi dulu. Jadi, sebelum ribut di pengadilan lebih jauh, coba diselesaikan baik-baik lewat jalur damai.

Baca Juga:Boneka Annabelle Dikabarkan Menghilang? Ini Kata Tim InvestigasiHati-Hati, Sekarang Pejalan Kaki Juga Bisa Kena Tilang Elektronik! Ini Penjelasannya

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, bilang permintaan mediasi ini datang dari pihak Lisa sendiri. Dan mereka minta mediasi dipimpin langsung oleh hakim, bukan mediator dari luar.

“Kemarin kami juga sudah memilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator. Nanti tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Kepada penggugat dan tergugat, sama yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga, yang jelas damai itu indah” kata Panji.

Sementara ini, kasusnya masih terus berproses dan masuk ke tahap mediasi. Kita tunggu aja kelanjutannya—apakah Lisa dan Kang Emil bisa berdamai, atau malah lanjut ke persidangan berikutnya.

0 Komentar