RADARCIREBON.TV- Pernikahan usia dini atau dibawa umur adalah, pernikahan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.
Kepala desa Beraim, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Atmaja, hingga wakil menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Veronica Tan, angkat bicara mengenai pernikahan antara siswa SMK dan siswa SMP di Lombok Tengah (NTB) yang saat ini tengah viral di media sosial.
Pernikahan Dibawah Umur Viral di Lombok
Menurut Atmaja, ia sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melarang pernikahan dibawah umur tersebut, Namun upayanya tidak ditanggapi dan pernikahan keduanya tetap berlanjut.
Baca Juga:Ingin Melunasi Hutang Namun Tidak Memiliki Uang? Ada CaranyaPulang Dari Barak Militer, Orang Tua Siswa Sukabumi Merasa Bangga
Bahkan pemerintah desa melalui kepala dusun telah dua kali mencoba untuk menggagalkan pernikahan antara SR yang berusia 17 tahun, remaja asal desa Beraim dan SMY berusia 15 tahun, siswi SMP asal desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur.
SR merupakan siswa SMK yang masih bersekolah sementara SMY duduk di bangku SMP, 3 minggu sebelum pernikahan mereka viral, keduanya bahkan sudah menikah secara diam-diam.
Bahkan upaya pemisahan pun yang sempat dilakukan tidak membuahkan hasil apapun, karena SR kembali membawa lari SMY ke Sumbawa selama 2 hari lamanya.
Ketika mereka berdua kembali, pihak keluarga perempuan menolak untuk memisahkan keduanya, karena khawatir akan timbulnya fitnah.
Atmaja menyebutkan bahwa pernikahan berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pihak desa, dan bahkan saat diminta agar tidak menggelar prosesi adat nyongkolan, termasuk larangan menggunakan alat musik, Permintaan tersebut diabaikan oleh kedua orang tua mempelai.
Fenomena pernikahan anak di bawah umur ini juga menarik perhatian Wamen PPPA Veronica Tan, yang menyampaikan keprihatinannya terhadap berlangsungnya praktik perkawinan anak yang dibalut dalam budaya menarik, yang adalah tradisi kawin lari yang masih kuat dipegang masyarakat NTB.
Menurut Veronica, tekanan budaya dan sosial menjadi faktor utama yang mendorong praktik ini, sehingga sering dianggap sebagai solusi atas kemiskinan atau demi menjaga kehormatan dan nama baik keluarga.
Baca Juga:Daftar Bantuan Sosial (BANSOS) Yang Akan Cair Juni-Juli 2025Ingin Melakukan Pemutihan Dari Daftar Hitam BI Checking? Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Nyatanya hal tersebut tentu membuat anak-anak menjadi korban, sehingga Veronica mengingatkan bahwa hak anak atas pendidikan dan tumbuh kembangnya telah dirampas dalam praktik pernikahan dini tersebut.
Veronica berujar dengan tegas bahwa secara hukum undang-undang perkawinan telah menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun, dibawah umur tersebut, maka pernikahan itu bisa dikatakan bahwa pernikahan di bawah umur.
Ketentuan itu diperkuat oleh keputusan mahkamah konstitusi dan selaras dengan undang-undang perlindungan Anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
Komisi perlindungan Anak Indonesia, (KPAI) mengecam pernikahan yang terjadi di bawah umur ini karena hal tersebut memang melanggar hak anak.
Bahkan Ai Rahmayati selaku komisioner KPAI mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut dapat diberikan sanksi yang tegas, termasuk tokoh masyarakat seperti imam desa atau penghulu setempat.
Maka Ai Rahmayati menekankan pentingnya keterlibatan tokoh adat dan agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat yang harus benar-benar diperkuat agar kesalahan penafsiran terhadap tradisi tidak terus-terus yang terjadi.
Joko Jumadi selaku ketua lembaga perlindungan anak (LPA) kota Mataram turut menanggapi perilaku mempelai perempuan dalam video yang viral tersebut.
Dalam unggahan yang kini beredar di media sosial dan menjadi viral, mempelai perempuan terlihat sedang berjoget sambil berjalan menuju pelaminan dan ditandu oleh dua perempuan dewasa, akan tetapi Joko Jumadi menegaskan bahwa belum bisa disimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis.