RADARCIREBON.TV- Buat kamu yang ikut program BPJS Kesehatan! Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal bakal dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah bakal pakai sistem baru yang namanya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Apa bedanya?
Sederhananya, nanti nggak ada lagi tuh pembagian kelas berdasarkan iuran. Semua peserta akan dirawat di ruang standar yang fasilitasnya diatur biar merata, biar nggak jomplang banget antara satu pasien dan lainnya.
Terus, Iurannya Naik Nggak?
Tenang, sampai sekarang iurannya masih sama kok. Belum ada aturan baru soal itu. Pemerintah belum nentuin apakah nanti akan ada kenaikan iuran atau nggak. Jadi, buat sekarang kamu tetap bayar sesuai tarif yang lama.
Iuran BPJS sekarang:
Baca Juga:Gibran Ajak Indonesia Nggak Cuma Jadi Pasar, Tapi Produsen Digital!PPG 2025 Kembali Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
- Kelas 1: Rp 150.000/bulan
- Kelas 2: Rp 100.000/bulan
- Kelas 3: Rp 35.000/bulan (Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Kalau kamu PNS, TNI, Polri, atau kerja di lembaga pemerintah, iurannya 5% dari gaji (4% dari kantor, 1% dari kamu).Kalau kamu pekerja mandiri atau bukan penerima upah, biasanya bayar sendiri tiap bulan.
Dan buat kamu yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tenang aja, pemerintah yang bayarin full.
Kenapa Sistem Ini Mau Diubah?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, bilang kalau konsep BPJS itu gotong royong. Jadi jangan sampai yang miskin dan yang kaya bayar iuran sama persis, tapi fasilitasnya beda jauh.
Kalau semua disamaratakan, nanti sistemnya bakal lebih adil dan nggak bikin orang yang butuh jadi makin kesusahan.
Fasilitas Rawat Inap Saat Ini
Sebelum KRIS berlaku, yuk kita lihat dulu perbedaan ruang rawat inap di sistem kelas lama:
- Kelas 1: Satu kamar isi 2–4 orang
- Kelas 2: Satu kamar isi 3–5 orang
- Kelas 3: Satu kamar isi 4–6 orang
Kalau kamu mau pindah ke ruang VIP, boleh aja, asal siap bayar biaya tambahan sendiri ya.
Soal Kacamata, Masih Ada Subsidi Loh!
Buat kamu yang butuh kacamata dan pakai BPJS, masih ada subsidi nih:
Baca Juga:Prabowo dan Macron Sepakati Kolaborasi Indonesia–Prancis di Sektor Pertahanan, Budaya, dan EkonomiBakteri Aneh Ditemukan di Stasiun Luar Angkasa China, Katanya Ikut Terbang dari Bumi!
- Kelas 3: Rp 165.000
- Kelas 2: Rp 220.000
- Kelas 1: Rp 330.000
Tapi ada aturannya, ya. Subsidi ini bisa dipakai maksimal 2 tahun sekali. Kalau kamu mau beli kacamata di luar waktu itu, harus pakai uang sendiri.
Jadi Gimana?
Sistem KRIS ini memang masih dalam proses, tapi kamu nggak perlu panik dulu. Selama aturannya belum resmi berubah, kamu tetap bisa pakai BPJS seperti biasa.
Yuk terus update info dari sumber resmi, jangan sampai ketinggalan! Kalau bingung, kamu juga bisa cek langsung lewat aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS terdekat.