RADARCIREBON.TV – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan lingkungan dan pembangunan jalan lingkungan di dua kecamatan, yakni Lemahabang dan Losari. Proyek tersebut dibiayai oleh dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5) malam, menyebutkan bahwa salah satu dari tujuh tersangka adalah AP, pejabat aktif yang menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“AP ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut,” ujar Yudhi.
Baca Juga:BPPMHKP Cirebon Gelar Bimtek CPIB, Dorong ABK Miliki Sertifikasi Penanganan Ikan Standar InternasionalVeo 3 Resmi Dirilis, Kamera, Kru Film, dan Studio Bisa Pensiun Dini
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,6 miliar, yang berasal dari dua titik proyek, yaitu di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari. Di Lemahabang, proyek pembangunan jalan lingkungan memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,8 miliar, namun hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan bahwa realisasi pekerjaan di Kecamatan Lemahabang hanya sekitar 20,6 persen atau terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan hingga 79,4 persen,” jelas Kajari.
Selain AP, Kejari juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam proyek Lemahabang, yaitu DT sebagai pengendali kegiatan dan RSW sebagai pengendali pengawasan.
Sementara itu, pada proyek serupa di Kecamatan Losari yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,6 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Realisasi fisik pekerjaan di lokasi ini juga sangat rendah, dengan sekitar 90,4 persen pekerjaan tidak dilaksanakan.
Dalam proyek Losari, Kejaksaan menetapkan lima tersangka, yakni:
AP (tersangka yang sama pada proyek Lemahabang),
OKA selaku Direktur CV Mulia,
C sebagai peminjam perusahaan atau peminjam bendera,
LM selaku Direktur CV Wika, dan
T sebagai peminjam perusahaan.
“Total ada tujuh orang tersangka dalam dua proyek tersebut, dan seluruhnya telah kami lakukan penahanan,” tambah Kajari.
Yudhi Kurniawan menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengusut tuntas perkara ini, mengingat dana proyek berasal dari anggaran publik dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.