Pencemaran limbah batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, masih belum teratasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengklaim butuh Rp60 miliar untuk relokasi 80 pengrajin batu alam.
Pencemaran limbah batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, masih sulit diatasi oleh Pemerintah Daerah. Skema penanganan yang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahkan belum bisa terealisasi hingga saat ini dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon sudah mempersiapkan skema penanganan limbah batu alam, di antaranya dengan relokasi dan pembuatan IPAL komunal, baik terpadu maupun perseorangan. Namun, penanganan limbah batu alam dinilai butuh kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Provinsi, hingga Pusat agar bisa terealisasi.
Baca Juga:Perbaikan Bangunan Sekolah Rusak Butuh Proses Penganggaran – VideoSeorang Guru SD Jadi Korban Penculikan – Video
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, sedikitnya butuh Rp60 miliar untuk merelokasi 80 pengrajin batu alam yang ada di bantaran sungai. Namun, total anggaran yang masuk dalam hitungan Dinas Lingkungan Hidup dinilai belum cukup karena total pengrajin batu alam berjumlah 274 pengusaha. Dinas Lingkungan Hidup juga memastikan lahan relokasi sudah siap jika upaya penanganan bisa dilaksanakan.
Sementara itu, hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon sudah membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Pemerintah Pusat. Namun, hingga kini masih belum ada respons dan jawaban terkait penanganan limbah batu alam.
Di lain sisi, pencemaran limbah batu alam Dukupuntang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan karena menimbulkan kerusakan pada ekosistem sungai hingga mencemari sektor pertanian masyarakat.