Fraud sering terjadi karena pengawasan berjenjang yang tidak berjalan dengan baik di BPR terkait, sehingga banyak kasus kebangkrutan melibatkan kecurangan, seperti kredit fiktif, pencurian dana atau penipuan oleh oknum pengurus bank.
Selain itu, banyak BPR tidak memenuhi rasio kecukupan modal (KPMM) dan gagal menjaga rasio kas yang memadai, serta pengelolaan yang tidak Prudent.
BPR yang gagal melakukan penyehatan meskipun telah diberi waktu oleh OJK juga sering mengalami kebangkrutan.
Baca Juga:Buruan!! Cek, Apakah Nama Anda Terdaftar Kedalam Penerima BansosMau Kuliah Ikatan Dinas, Ini Syarat Masuk Kuliah di STAN
Banyak BPR yang memiliki KPMM dibawa ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketidakmampuan mengelola aset dan kewajiban secara efektif juga menyebabkan likuiditas rendah, sehingga beberapa bank gagal menjaga rasio kas yang memadai, yang mengakibatkan kesulitan memenuhi kebutuhan likuiditas.