RADARCIREBON.TV – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Keduanya adalah AK atau Abduk Karim atau Haji Karim, pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang (KTT).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pada Sabtu (31/5), setelah tim penyidik menemukan unsur pidana dalam kejadian yang mengakibatkan 17 orang pekerja meninggal dunia.
Baca Juga:Inter Milan Hancur Lebur, Dibantai PSG 5-0, Jadi Kekalahan Terbesar di Laga FinalFinal Champions 2024/25 PSG vs Inter Milan: Ambisi PSG Pecah Telur di Liga Champions
“Dua orang sudah kami tetapkan tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Mereka berinisial AK dan AR. Keduanya bertanggung jawab atas kegiatan operasional tambang yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Kombes Pol Sumarni.
Dari hasil penyelidikan awal, tambang kapur di Gunung Kuda diketahui memiliki izin resmi. Namun, menurut pihak kepolisian, operasional tambang tersebut tidak dijalankan sesuai dengan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Meski izinnya ada, tetapi ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan ketenagakerjaan,” tambah Sumarni.
Tersangka dinilai lalai dalam memastikan keselamatan pekerja tambang dan stabilitas struktur lereng, yang menjadi penyebab utama longsor. Selain itu, tidak seluruh pekerja dilaporkan mendapatkan perlindungan kerja yang layak.
Dalam kasus ini, AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis, yang terdiri dari lima regulasi berbeda. Mereka dikenakan:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba);
5. Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Kami juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran administratif lainnya,” ujar Kapolresta.
Polisi saat ini masih terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan tambang, termasuk apakah ada unsur kelalaian dari pengawas eksternal maupun instansi terkait.
Baca Juga:Wabup Jigus Berikan Bantuan Korban Gunung Kuda, Siapkan Skema Jangka PanjangTidak Hanya Milik Al Azhariyah, Seluruh Ijin Tambang di Gunung Kuda Dicabut
Sebanyak 17 pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi longsor yang terjadi pekan lalu. Proses evakuasi berlangsung selama beberapa hari dengan melibatkan tim gabungan dari BPBD, Basarnas, TNI, Polri, dan relawan masyarakat. Seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Polresta Cirebon menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka akan dilakukan secara transparan. Penahanan terhadap AK dan AR telah dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan keselamatan nyawa manusia, apalagi dalam skala sebesar ini,” tutup Kombes Pol Sumarni.