Terbaru, Ini Daftar Lengkap Sementara Korban Longsor Gunung Kuda Jadi 19 Orang 

Evakuasi Korban Gunung Kuda
Sejumlah petugas melakukan evakuasi terhadap korban longsor Gunung Kuda. Foto: BPBD/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Korban meninggal insiden longsor Gunung Kuda bertambah lagi, data terkini jumlah korban menjadi 19 orang, setela petugas menemukan 1 korban lagi.

Korban yang ditemukan atas nama Wahyu 26 tahun warga Desa Cipanas. Yang bersangkutan merupakan kuli tambang yang saat kejadian sednag bekerja.

Berikut daftar terkini korban longsor Gunung Kuda:

1. SANURI (47) alamat Blok Dukumulya, Desa Semplo,

2. ANDRI bin SURASA (40) alamat Desa Padabenghar, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Kuningan

3.SUKADI Bin SANA (48), alamat Desa Buntet, Kecamatan AstanaJapura, Kabupaten Cirebon

4. KENDRA Alias BURENG Alamat Blok Wanggungwangi, Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon,

Baca Juga:Korban Meninggal Jadi 18 Orang, Ono Setuju Dengan Gubernur Soal Penutupan Gunung KudaPemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

5. RION FIRMANSYAH, Alamat Gunung Santri, Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

6. DENDI IRMAWAN (40) alamat Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung

7. SARWA BIN SUKIRA (36) alamat Blok Pontas Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon

8. RUSJAYA BIN RUSDI (48) alamat Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

9. SUPARTA BIN SUPA (42) alamat Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

10. IKAD BUDIARGO BIN ARSIYA (47), alamat RT 003/RW 003 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin

11. RINO AHMADI BIN WAHYUDIN (28), alamat RT 004/RW 004 Blok III, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

12. JAMALUDIN BIN ALI (49), alamat Blok Lurah, RT 015/RW 004 Desa Srengseng, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu

13. TONI BIN ARIFIN (46), alamat Desa Cikesal, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

14. WASTONI HAMZAH (25), alamat Desa Srengseng, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.

15. Sakira (44) warga Blok Karang Baru, Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

16. Sanadi (47) warga Blok Karang Anyar, Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon

Baca Juga:Inter Milan Hancur Lebur, Dibantai PSG 5-0, Jadi Kekalahan Terbesar di Laga FinalFinal Champions 2024/25 PSG vs Inter Milan: Ambisi PSG Pecah Telur di Liga Champions

17. Sunadi (30) warga Blok II Wanggung Wangi, Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

18.Nalu Sanjaya (53) warga Desa Kedondong, Kecamatan Dukupuntang.

19. Wahyu (26) warga Desa Cipanas

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut empat izin tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Keputusan itu diambil setelah insiden longsor tragis yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, menewaskan 14 orang dan menyebabkan delapan lainnya masih dalam pencarian.

Langkah tegas ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, pada Sabtu (31/5).

Ia mengungkapkan, lokasi longsor berada di area tambang milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Produksi yang masa izinnya akan berakhir pada 5 November 2025.

“Selain Kopontren Al Azhariyah, di blok Gunung Kuda terdapat tiga pemegang IUP lainnya, yakni dua IUP milik Al Ishlah dan satu IUP Tahap Eksplorasi milik Al Azhariyah,” jelas Bambang.

Bambang menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi Inspektur Tambang untuk memastikan penyebab pasti longsor. Namun, diduga metode penambangan yang digunakan di lokasi tersebut tidak sesuai prosedur dan menjadi pemicu bencana.

“Inspektur Tambang dijadwalkan turun ke lokasi siang ini. Dugaan awal kami, metode penambangan yang digunakan keliru,” katanya.

Seiring proses investigasi, Dinas ESDM Jabar langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang di kawasan Gunung Kuda. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menginstruksikan pencabutan empat IUP yang terlibat, baik yang berada dalam tahap eksplorasi maupun tahap produksi.

“Pencabutan izin ini berlaku untuk seluruh pemegang IUP yang beroperasi di blok Gunung Kuda,” tegas Bambang.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar juga tengah melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Evaluasi ini akan mencakup kepatuhan teknis, keselamatan kerja, hingga dampak lingkungan, sebagai respon atas tragedi yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

0 Komentar