RADARCIREBON.TV- Demo adalah singkatan dari demonstrasi dan dapat merujuk pada beberapa hal, tergantung konteksnya.
Umumnya, demo berarti berunjuk rasa atau aksi protes yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menyampaikan pendapat atau tuntutan.
Pada 1 Juni 2025 ribuan buruh menggelar Aksi Nasional di depan Istana Merdeka, untuk mengemukakan beberapa tuntutan terkait maraknya PHK yang terjadi saat ini.
Baca Juga:Ingin Kuliah Gratis? Ayo Daftar Beasiswa AnagataPunya Motor Impian? Vario 160 CC Bisa Jadi Pilihan Terbaik
Ristadi selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan akan ada masa yang sudah terupdate akan mengikuti aksi mulai dari kawasan Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Sementara untuk seluruh pekerja di kawasan Jabodetabek akan mengerahkan ribuan pengendara motor.
Seperti Apa Tuntutan Demo Kali Ini
Para buruh menuntut tindakan hukum atas masuknya impor ilegal yang memicu penurunan utilitas produksi pabrik hingga badai PHK.
Berdasarkan pantauan bisnis, hingga pukul 12.16 WIB aksi demo penolakan impor ilegal dilakukan di kawasan patung kuda, Jalan merdeka Selatan, Jakarta pada hari Minggu 1 Juni 2025.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan bahwa usaha yang dilakukan industri dalam negeri untuk melakukan efisiensi produksi, tidak akan optimal apabila impor ilegal masih masif dan tidak ada tindakan hukum.
Dalam catatan KSPN, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus mengancam dan menekan jutaan pekerja Indonesia.
Ristadi membeberkan beberapa tuntutan buruh dalam aksi tersebut, yang pertama meminta agar pemerintah melakukan pencegahan meluasnya PHK dan melindungi industri padat karya, juga aneka industri lainnya di luar negeri.
Baca Juga:Mau Pinjam Uang Tanpa Menunggu Lama? Disini TempatnyaJangan Kaget, Ini Aturan Baru Sudah Diputuskan Oleh Dedi Mulyadi, Cek Selengkapnya
Sejak pandemi covid 19 sampai saat ini, berita mengenai PHK sudah menjadi pemberitaan sehari-hari.
Ristadi juga menggaris bawahi data laporan kejadian PHK yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dari berbagai serikat buruh maupun data dari BPJS Kesehatan.
Data dari BPJS Kesehatan itu jauh melampaui data PHK Yang dilaporkan kemenaker. Ristadi melihat realisasi PHK yang terjadi lebih dari data yang kini dirilis oleh beberapa pihak, di mana kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka 26.455 kasus hingga Mei 2025, sedangkan KSPN sebanyak 61.351 kasus, dan Apindo sebanyak 73.992 kasus dari bulan Januari hingga Maret 2025.
Meskipun berbeda data PHK tersebut, buruh menilai polemik yang memicu gelombang PHK ini yakni impor ilegal yang tak terkendali.
Alhasil, barang produksi lokal tidak lagi laku terjual di pasar domestik karena dikuasai produk impor ilegal yang lebih murah.
Ristadi menerangkan bahwa dalam 2 tahun terakhir ini, tekanan impor murah dan melemahnya daya beli masyarakat telah membuat industri padat karya khususnya tekstil dan produk tekstil dalam negeri semakin terpuruk.
Ia juga meminta pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri padat karya, bahkan meningkatkannya merupakan langkah strategis pemerintah untuk menahan lonjakan pengangguran, dan mempertahankan daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah yang akan mampu berkontribusi menggerakkan pertumbuhan ekonomi.
Aksi yang dilakukan Long March dari gambir hingga titik akhir di depan istana merdeka. adapun rincian tuntutan diantaranya adalah.
- Meminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum/law and forcement.
- Meminta agar memberantas praktik ilegal impor dan hukum pelaku-pelakunya.
- Meminta agar secara umum mewujudkan kebijakan yang melindungi industri dalam negeri, sekaligus melindungi pekerja buruh yang masih bekerja dan mampu membuka lapangan kerja baru untuk rakyat Indonesia yang masih menganggur.
- Meminta untuk melakukan tindakan-tindakan antisipasi untuk mencegah terjadinya PHK semakin meluas, dan melindungi korban PHK agar menerima haknya sesuai aturan yang berlaku serta bisa terserap kembali bekerja.
- Meminta untuk memperkentat aturan impor untuk lindungi keberlangsungan industri dalam negeri, seperti segera merevisi permendag No. 8/2024 sebagaimana yang telah dijanjikan presiden Prabowo dalam forum sarasehan ekonomi nasional.