Apakah Shalat Jumat Masih Wajib Ketika Idul Adha 1446 H Jatuh Pada Hari Jumat 6 Juni 2025?

Foto
Foto/Sejumlah jemaah saat menunaikan shalat Idul Adha (liputan6.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Perayaan hari besar umat Islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha terkadang bertepatan dengan hari Jumat, sebagaimana terjadi pada tahun 2025 ini. Berdasarkan kalender Hijriah, Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Bagi umat Muslim, hari Jumat adalah “hari raya mingguan” karena terdapat kewajiban untuk melakukan shalat Jumat berjamaah.

Bagaimana shalat Jumat diatur apabila hari raya (ied) jatuh pada hari Jumat? Apakah seseorang masih harus melakukan shalat Jumat setelah melakukan shalat Ied?

Baca Juga:Jangan Sampai Terlewatkan! Jadwal Lengkap Indonesia Open 2025, Mulai Hari Ini di Istora SenayanCatat! Jadwal Tanding Wakil RI di Hari Pertama Indonesia Open 2025

Apakah Shalat Jumat Tetap Wajib Bagi yang Telah Shalat Ied?

Ada dua pendapat utama tentang masalah ini dalam literatur fiqih Islam.

Pendapat Pertama: Shalat Jumat Tetap Wajib

Mayoritas ulama fikih setuju dengan pendapat ini, yang menyatakan bahwa meskipun seseorang telah melakukan shalat Ied, tetap wajib untuk melakukan shalat Jumat. Ada beberapa dalil yang digunakan, salah satunya adalah firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Juga sabda Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud)

Selain itu, dalam hadis lain Nabi bersabda:

“Shalat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan secara berjamaah, kecuali bagi budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)

Selain itu, kelompok ini berpendapat bahwa shalat Ied dan Jumat, dua ibadah yang sangat penting, tidak dapat digugurkan satu sama lain.

Mereka menekankan bahwa, seperti yang disebutkan dalam riwayat Utsman bin Affan, keringanan tidak melaksanakan shalat Jumat hanya diberikan kepada orang-orang yang hidup nomaden (ahlul bawadiy). Namun, ini tidak berlaku untuk orang lain.

Pendapat Kedua: Boleh Tidak Menunaikan Shalat Jumat

Baca Juga:Sudah Menggunakan eSIM? Cek Terlebih Dulu Apakah Bisa Menerima Panggilan Telepon dan SMSSelain Tan Joe Hok, Inilah 5 Tokoh Sang Legenda Bulu Tangkis yang Harumkan Indonesia di All England

Namun, sejumlah ulama, termasuk mayoritas ulama Hambali, berpendapat bahwa orang yang telah menghadiri shalat Ied tidak boleh melaksanakan shalat Jumat. Hadis Zaid bin Arqam adalah sumber dalil yang mereka gunakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan dua hari raya (Ied dan Jumat). Beliau melaksanakan shalat Ied lalu memberikan keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat seraya bersabda, ‘Siapa yang mau, silakan menunaikannya.’” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah)

Selain itu, praktik sahabat seperti Umar bin Khattab dan Ibnu Az-Zubair juga menjadi sandaran.

Mereka diketahui tidak melakukan shalat Jumat tetapi shalat Ied pada hari yang sama, dan sahabat lain tidak mempermasalahkan tindakan mereka. Bahkan Ibnu Abbas menyatakan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan sunnah Nabi.

Oleh karena itu, pendapat ini dianggap marfu’ (disandarkan kepada Nabi SAW) dan dianggap lebih kuat oleh beberapa ulama modern berdasarkan kaidah ushul.

Meskipun sebagian jamaah diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat, imam masjid tetap dianjurkan untuk melakukannya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa orang Islam yang tidak sempat melakukan shalat Ied atau yang ingin melakukan shalat Jumat tetap dapat melakukannya. Ini didukung oleh hadis dari An-Nu’man bin Basyir:

“Rasulullah biasa membaca surat Al-A’la dan Al-Ghasiyah dalam shalat Ied dan shalat Jumat. Jika kedua ibadah ini terjadi pada hari yang sama, beliau tetap membaca keduanya di masing-masing shalat.” (HR. Muslim)

0 Komentar