Senada dengan itu, Imam Nawawi dalam Al Majmu memberi kan tanggapan dan menyebutkan bahwa sah-sah saja berkurban dengan hewan jantan dan betina, tidak ada perbedaan sama sekali mengenai hal tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan berkurban dengan kambing betina. Tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, dan tidak ada yang diutamakan. Yang paling penting ialah kesesuaian hewan-hewan yang akan dijadikan kurban dengan cara-cara sah kurban.
Syarat-Syarat Hewan Kurban
- Termasuk hewan ternak.
- Usianya cukup untuk disembelih.
- Sehat dan tidak cacat.
Selain itu adapun harga hewan kurban Mei 2025
Harga kambing mulai dari Rp2.900.000 sampai dengan Rp2.950.000
Harga sapi dimulai dengan Rp19.450.000 sampai dengan Rp19.500.000.