BSU 2025 Rp 600 Ribu Resmi Diumumkan, Ini Kriteria dan Siapa Aja yang Bisa Dapat

foto
ilustrasi/ freepik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Buat kamu yang kerja sebagai buruh atau karyawan swasta, ada kabar baik nih! Mulai hari Rabu, 4 Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ngumumin bahwa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu bakal cair lagi!

Aturan soal ini udah tertulis di Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya (Permenaker No. 10 Tahun 2022). Intinya, pemerintah mau bantu para pekerja biar tetap punya daya beli dan ekonomi tetap muter.

Subsidi Gaji Cair dalam 2 Tahap

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bantuan ini akan dicairkan dalam dua bulan, yaitu:

Baca Juga:Cetak Kartu Keluarga Sekarang Bisa dari Aplikasi di HP! Gak Perlu Ribet ke DukcapilBoleh Nggak Sih Kurban Pakai Paylater atau Pinjol? Ini Penjelasannya!

  • Rp 300 ribu di bulan Juni 2025
  • Rp 300 ribu di bulan Juli 2025

Jadi totalnya tetap Rp 600 ribu, tapi dibagi dua bulan.

Siapa Aja yang Dapat Bantuan Ini?

Gak semua orang bisa dapat BSU ya. Berikut ini kriteria penerima BSU:

  • Kamu pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polisi
  • Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Masih aktif bekerja dan tercatat di sistem ketenagakerjaan

Menaker bilang, bantuan ini diprioritaskan buat kamu yang nggak lagi terima bantuan lain dari pemerintah di waktu yang sama.

“Pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Menaker Yassierli pada Rabu 4 Juni 2025.

“Subsidi upah ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji yang disalurkan,” jelas Yassierli.

Target Penerima BSU

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, program ini ditujukan buat sekitar:

  • 17,3 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia
  • 288 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan
  • 277 ribu guru honorer di bawah Kementerian Agama

Jadi total ada sekitar 565 ribu guru honorer juga yang bakal dapat bantuan ini, dengan nominal yang sama, yaitu Rp 300 ribu per bulan.

Baca Juga:Cek Nama Kamu Pakai HP Aja, Bansos PKH Cair Lagi Juni 2025!Dibongkar Sri Mulyani! Ini Deretan Proyek Ratusan Triliun Prabowo!

“Akan diberikan bantuan subsidi kepada sebanyak 565 ribu Guru Honorer sebanyak Rp 300 ribu per-bulan,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

Buat kamu yang merasa masuk kriteria, pantau terus info dari kantor tempat kerja atau Dinas Ketenagakerjaan setempat, ya. Semoga kamu salah satu yang dapat rezeki tambahan ini.

0 Komentar