Galian C Ilegal Di Argasunya Terancam Di Hentikan – Video

Galian C Ilegal Di Argasunya Terancam Di Hentikan
0 Komentar

GALIAN C yang ada di wilayah Cadas Ngampar, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dipastikan ilegal. Pasalnya, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Cirebon.

Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti longsor di area galian C, Pemerintah Kota Cirebon juga melakukan pengecekan operasional galian C yang ada di wilayah Cadas Ngampar, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, yang turun langsung meninjau bersama unsur Forkopimda, melakukan tindakan ini sebagai tindak lanjut dari antisipasi terjadinya longsor seperti yang terjadi di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang mengakibatkan puluhan korban meninggal.

Baca Juga:Disdukcapil Serahkan Dokumen Adminduk Kepada Keluarga Korban Longsor – VideoRahmat Operator Excavator Selamat Dari Bencana Longsor – Video

Setidaknya ada empat galian C yang ada di Kota Cirebon yang terletak di Cadas Ngampar dan aktif, namun bersifat perorangan. Sehingga galian C ini dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Cirebon.

Pemerintah Kota Cirebon akan melakukan imbauan, dan galian-galian ini bisa terancam ditutup karena ilegal.

0 Komentar