Polresta Cirebon akan terus mengembangkan penyelidikan kasus longsor tambang batu Gunung Kuda di Dukupuntang, pasca-tragedi maut yang menewaskan puluhan pekerja. Polisi sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Abdul Karim sebagai pemilik Koperasi Pesantren Al Azhariyah, dan Ade Rahman yang berperan sebagai Kepala Teknik Tambang Batu Gunung Kuda.
Pengembangan penyelidikan ini akan dilakukan dengan memanggil sejumlah instansi sebagai saksi. Instansi yang akan dimintai keterangan antara lain Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Perhutani, serta Dinas Lingkungan Hidup baik Provinsi maupun Kabupaten Cirebon.
Kombespol Sumarni juga akan memanggil sejumlah saksi dari korban maupun keluarga korban untuk dimintai keterangan. Polresta Cirebon terus melakukan penyelidikan terhadap instansi yang terlibat dalam perizinan dan pengawasan kegiatan penambangan galian C Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:PT. SMR Tanam 500 Pohon Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia – VideoOno Surono Video Call KDM Sampaikan Aspirasi Warga Korban Longsor – Video
Selain memanggil saksi terkait dari instansi di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon, pemeriksaan juga akan dilakukan untuk menelusuri terkait dengan izin dan pengawasan yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Penyelidikan terhadap tambang batu Gunung Kuda akan terus dilakukan oleh kepolisian, termasuk pasca-penetapan dua tersangka.