Larangan Parkir Di Zona Steril Butuh Dukungan Masyarakat – Video

Larangan Parkir Di Zona Steril Butuh Dukungan Masyarakat
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali mengingatkan bahwa penerapan zona steril di Pertokoan Siliwangi masih berlaku. Diperlukan kesadaran semua pihak agar tidak terjadi pelanggaran di zona ini, karena belakangan sejumlah pelanggaran kerap ditemukan.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, Muhammad Khadafi Mufti, menerangkan bahwa pihaknya menindaklanjuti sejumlah pengaduan yang muncul di sekitar zona steril maupun di Pusat Parkir (Puspa) Siliwangi.

Menurutnya, penataan dan pengawasan sistem perparkiran di kawasan Pertokoan Jalan Siliwangi dan sekitarnya terus berlangsung. Laporan yang ditindaklanjuti antara lain adanya pelanggaran beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang ditemukan mangkal di zona steril, serta parkir sepeda motor di sejumlah toko perhiasan. Padahal, rambu-rambu larangan masih terpasang resmi di jalur separator, dengan pengecualian kendaraan yang akan bongkar muat ke pihak toko.

Baca Juga:Pasar Karangsari Tak Hasilkan Pad Bagi Pemerintah Desa – VideoToilet Siswa Tanpa Atap Di SD Negeri 2 Kertawinangun – Video

Laporan lain yang ditindaklanjuti adalah dugaan jual beli lahan parkir kepada pedagang di Puspa Siliwangi. Dishub telah memverifikasi ke lapangan dan tidak menemukan praktik ini. Kenyataannya, tempat parkir tidak diperjualbelikan bagi lapak pedagang. Pihak Dinas Perhubungan menilai isu tersebut lebih kepada upaya memecah konsentrasi publik tanpa dasar faktual yang kuat.

Meskipun demikian, aparat terkait tetap siap menindak setiap pelanggaran di lapangan jika ada oknum juru parkir yang bertindak sewenang-wenang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan langsung ke Dinas Perhubungan atau aparat penegak hukum apabila menemukan praktik parkir ilegal atau pemungutan liar.

Selain Dishub, dalam pengawasan penataan parkir dan PKL di Puspa, Pemkab Kuningan juga melibatkan Satpol PP dan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin).

Selain itu, Dinas Perhubungan juga memberikan keringanan kepada ojek online atau kurir pengambil barang di sekitar zona steril. Melalui kerja sama dengan pengelola parkir di Puspa Langlangbuana, diberlakukan tarif ringan agar layanan transaksi ojek online tetap berjalan tanpa mengganggu tata kelola area publik.

0 Komentar