Operasional Desa Setu Kulon terganggu karena dana desa belum cair sejak 2024. Bahkan, layanan masyarakat pun ikut terkena imbasnya.
Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, tidak dapat melaksanakan operasional layanan masyarakat karena tidak adanya pencairan dana desa sejak 2024. Masyarakat dan lembaga mendatangi Kantor Desa Setu Kulon untuk menyampaikan keluhan terkait terganggunya layanan.
Plt Kuwu Setu Kulon menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana desa tidak cair sejak awal 2024 karena BPD memberikan respons lambat terhadap usulan Pemerintah Desa. Bahkan, permintaan Musdesus kepada BPD memiliki tenggat waktu yang sangat mepet, dan berimbas pada tidak bisa dilakukannya revisi dokumen seperti yang diminta oleh Pemerintah Daerah maupun Inspektorat.
Baca Juga:Satgas BKCHT Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Di Majalengka – VideoRokok Ilegal Menjamur Hingga Pelosok Desa Di Majalengka – Video
Menurut Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto, untuk mencetak surat keterangan miskin saja, Pemerintah Desa tidak memiliki kertas. Selain itu, layanan mobil siaga juga ikut terganggu karena sering kehabisan bensin.
Sementara itu, Ketua BPD Setu Kulon menuding Pemerintah Desa melalui Plt Kuwu tidak membuat dokumen laporan yang menjadi syarat pencairan anggaran dana desa.
Dalam aksi yang mendesak BPD untuk merespons cepat usulan desa ini, Plt Kuwu membuat pernyataan bersama masyarakat untuk mendorong percepatan pencairan dana desa, yang akan diusulkan kepada Pemerintah Daerah.