RADARCIREBON.TV – Rumah subsidi ukuran 14 meter persegi saat ini tengah hangat menjadi perbincangan. Lippo Group pun memberikan contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi untuk luas bangunannya. Seperti apa bentuknya?
Mock up rumah subsidi untuk rakyat Indonesia berukuran 2,6 meter x 5,4 meter hanya memiliki satu kamar tidur, dengan dapur menyatu dengan ruang tamu, satu ruang tengah dan kamar mandi.
Rumah subsidi tersebut berdiri di atas lahan seluas 25 meter persegi dengan ukuran 2,6 meter x 9,6 meter.
Baca Juga:Kepergian Gustiwiw, Dunia Maya Kehilangan Sosok InspiratifInnalilahi: Penyebab Meninggalnya Gustiwiw Diduga Karena Serangan Jantung Mendadak
Bentuk dan luas tersebut diusulkan Lippo sesuai dengan rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan perubahan ketentuan batas minimal luas rumah subsidi.
Vice Chairman Lippo Group James Riady mengatakan Indonesia tengah menghadapi kesenjangan rumah yang masif dengan populasi lebih dari 12 juta keluarga.
“Kebanyakan dari mereka tinggal di rumah tidak memadai,” kata James Riady belum lama ini.
James mengungkapkan Lippo Group akan siap untuk memberikan pinjaman investasi kepada developer atau pengembang properti jika dibutuhkan.
James mengaku Lippo Group telah menyiapkan Rp 2 triliun untuk memberi modal pada para pengembang FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Di Mana lokasi perumahan bersubsidi? Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan lokasi rumah subsidi mini ini direncanakan bakal dibangun di kawasan perkotaan.
“Ini tidak dilakukan untuk di desa-desa ya. Jadi ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan,” terangnya.
Baca Juga:Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Online Lengkap dan TerbaruPanduan Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mudah di Aplikasi JMO
Maruarar juga menambahkan pihaknya berencana untuk mengembangkan rumah subsidi minimalis di kawasan ibukota Jakarta.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menambahkan, harga rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi diperkirakan mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta. Heru menerangkan harga rumah disesuaikan dengan luas tanah.
“Semakin harga tanahnya bisa affordable, tentu harga rumahnya bisa lebih turun jauh dibanding yang eksisting dengan fitur 36/60 itu,” terangnya.
Batas minimal luas rumah subsidi untuk rakyat Indonesia sepertinya bakal berkurang, meliputi banguna dan luas tanah.
Hal tersebut tercantum pada draf aturan terbaru berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Pembahasan draft aturan tersebut salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.
Luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Meski begitu, ketentuan luas tanah di atas disebut masihembutuhkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).
Di dalamnya tertulis bahwa rumah umum tapak memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Bagaimana menurutmu?