Pengadilan Negeri Kelas IA Sumber, Kabupaten Cirebon, mengeksekusi Hotel dan Karaoke Liberty Kedawung. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pemenang lelang.
Pengadilan Negeri Kelas IA Sumber, Kabupaten Cirebon, melakukan eksekusi Hotel dan Karaoke Liberty di Desa Kertawinangun, Kabupaten Cirebon. Eksekusi ini dilakukan atas dasar permohonan Nauval Daldiri, warga Surabaya yang menjadi pemenang lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.
Hotel dan Karaoke Liberty Kedawung ini sebelumnya dimiliki oleh Hartono, yang memiliki utang ke bank dan tidak dapat membayar, hingga dilakukan proses lelang oleh bank ke KPKNL. Menurut keterangan Pengadilan Negeri Kelas IA Sumber, pihak pembantah atau termohon eksekusi tidak menggunakan upaya hukum, hingga akhirnya proses lelang berjalan dan dimenangkan secara sah oleh Nauval Daldiri.
Baca Juga:Wakil Menteri P2MI Launching LPK Bahasa Berbasis Pesantren – VideoLayanan Masyarakat Di Desa Setu Kulon Terancam Mati – Video
Sejak tahun 2022, pemenang lelang sebagai pemegang hak yang sah sesuai dengan risalah lelang KPKNL, tidak dapat memiliki atau menikmati objek Hotel dan Karaoke Liberty karena masih dipakai oleh termohon eksekusi. Hingga akhirnya Nauval Daldiri sebagai pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi dan pengosongan kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Sumber.
Sementara itu, tahapan eksekusi sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Sumber, mulai dari menerima permohonan yang masuk, resume, pembayaran pajak perkara, teguran termohon, konstantering atau pencocokan objek, sita eksekusi, hingga eksekusi. Pengosongan aset Hotel dan Karaoke Liberty ini dilakukan bersama unsur Polisi dan TNI, serta Pemerintah Desa Kertawinangun.
Proses eksekusi sendiri berlangsung kondusif, dan seluruh barang atau aset yang ada di Hotel dan Karaoke Liberty ini dipastikan dibawa dan akan disimpan sementara.