Cara Dapat Uang Dari Pencarian JHT BPJS

Klaim BPJS
JHT atau Jaminan Hari Tua bisa diklaim menggunakan Aplikasi JMO, yang total pencairan nya sekarang bisa sampai Rp15 Juta. Foto: Radar Banyuwangi/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pencairan atau klaim BPJS adalah permintaan pembayaran biaya pelayanan kesehatan oleh fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit atau klinik kepada BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan sudah menaikkan jumlah dana maksimal yang bisa dicairkan, meski Belum memasuki usia pensiun dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Mei 2025 kemarin. Dimana penambahan limit atau jumlah dana maksimal yang bisa dicairkan peserta JHT pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

Baca Juga:Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Online Lengkap dan TerbaruPanduan Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mudah di Aplikasi JMO

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan juga pengaduan, hingga untuk mengecek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta Saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut.

JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun atau 59 tahun meskipun pencairan tersebut hanya dapat dilakukan sebagian. Adapun cara untuk mencairkan dana JHT BPJS melalui Jamsostek Mobile.

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Melalui Aplikasi JMO

  • Anda bisa langsung mendownload aplikasi JMO melalui Play store atau App store.
  • Kemudian buka aplikasi JMO dan pilih menu jaminan hari tua.
  • Pada halaman jaminan hari tua, Anda bisa langsung memilih menu klaim JHT.
  • Jika anda memenuhi syarat, nantinya akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT Melalui aplikasi JMO, kemudian Anda langsung bisa menekan tombol “selanjutnya”.
  • Pilih salah satu sebab klaim, kemudian Anda bisa langsung menekan tombol “selanjutnya”.
  • Setelah itu Anda bisa langsung melakukan pengecekan data kepesertaan, Jika data Anda sudah benar maka anda bisa langsung memilih “sudah”.
  • Kemudian lakukan swafoto dengan menekan tombol “ambil foto” dengan ketentuan seperti yang tertera pada layar.
  • Jangan lupa untuk melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian tekan tombol “selanjutnya”.
  • Pada halaman rincian saldo JHT, nantinya akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian Anda bisa langsung menekan tombol “selanjutnya”.

Kemudian lakukanlah pengecekan ulang keseluruhan data Anda, untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar sebelum data tersebut tersimpan. Jika data Anda sudah benar maka anda bisa langsung menekan tombol “konfirmasi”.

Kemudian nanti akan ada tulisan berhasil dan maka pengajuan klaim JHT anda akan diproses. Untuk melihat proses klaim tersebut maka anda bisa membuka menu “tracking klaim”.

Jika anda mengajukan pencairan JHT Melalui aplikasi JMO, maka batasan saldo maksimal pengajuannya adalah sebesar Rp15 juta, sebelumnya pencairan tersebut hanya sebatas Rp10 juta.

Baca Juga:Tanpa Ribet! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Online, Ini PanduannyaKlaim JHT hingga Rp15 Juta di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Syarat dan Caranya

Jika anda ingin mencairkan dana melebihi nominal yang disebutkan diatas, maka anda dapat melakukan pengajuan melalui kantor cabang atau secara online melalui lapak asik.

Apakah anda sudah memiliki aplikasi JMO atau sudah mencairkan dana JHT anda? jika belum maka anda bisa mendownload aplikasinya sekarang, kemudian langsung ajukan pencairan JHT 2025 ini, dan jangan lupa untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

0 Komentar